Ini Kronologi Oknum Brimob di Maluku Obral Tembakan Saat Cekcok dengan Warga di Lokasi Tambang Emas
Oknum Brimob bernama Bripka AB tersebut mengobral tembakan hingga mengenai dan menewaskan warga.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, AMBON - Bukannya menjadi seorang pengayom dan pelindung masyarakat, oknum Brimob di Kabupaten Buru, Maluku malah melakukan penyerangan terhadap warga di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru pada Sabtu (29/1/2022) sore.
Oknum Brimob bernama Bripka AB tersebut mengobral tembakan hingga mengenai dan menewaskan warga.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Namun aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkapnya saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea beberapa jam setelah melakukan aksinya.
Kini, Bripka AB tengah diperiksa di Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, kasus penembakan oleh oknum Brimob ini bermula saat pelaku yang merupakan anggota Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea tersebut terlibat pertengkaran dengan warga di lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Di tengah percekcokan dengan warga, Bripka AB yang terlihat emosi langsung mengeluarkan senjata laras panjang dari tas dan langsung mengeluarkan tembakan.
Tembakan pertama langsung mengenai seorang warga.
Setelah itu, pelaku malah semakin beringas dengan menembakan peluru dalam jumlah banyak.
Seorang warga bernama Mede Nurlatu yang tertembak oleh pelaku akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Awal kejadiannya begini, terkait dengan paritan milik Toni Batuwael, yang dibeking oleh oknum brimob dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea, bernama Bripka Andreas Batuwael, masalah dengan Andi Latbual, terkait dengan aktivitas kodok-kodok, lalu oknum brimob itu bilang, memangnya orang Buru sapa yang bisa larang, saya langsung tembak di sini," kata Wider Nurlatu, salah seorang saksi seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
"Sementara tokoh adat bernama Mede Nurlatu itu sedang membersihkan talang atau dompeng, langsung ditembak oleh oknum Brimob tersebut," imbuhnya.
Mendengar bunyi tembakan, para penambang langsung berlarian meninggalkan lokasi penambangan.
Menurut Wider, pelaku memberondong hingga hampir separoh dari isi magazen senjata laras panjang habis.
Namun, satu tembakan pertama yang menurutnya menewaskan salah seorang penambang.
“Ambil senjata langsung direntet, ibu-ibu lari tutup kepala. Dari magazen setengah bisa habis itu,” kata Nurlatu.
Setelah melakukan aksi penembakan, pelaku langsung kabur.
Kemudian, tidak berselang lama, korban dievakuasi keluarga yang berada di lokasi.
Keluarga korban yang marah, kemudian membakar rumah milik keluarga dari oknum polisi pelaku penembakan.
Pelaku ditangkap saat hendak kabur
Kepolisian pun bergerak cepat menangkap Bripka AB.
Ia ditangkap ketika hendak melarikan diri di Pelabuhan Kecil, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (29/1/2022) sore.
Setelah ditangkap, Brigpol AB langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Maluku.
"Pelaku sudah diamankan, dan sedang dibawa ke Ambon untuk diproses hukum. Polda tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu.
Baca juga: Anggota BNNP DIY Bekuk Penjual Pecel Lele di Kulon Progo yang Edarkan Sabu
Baca juga: NGERI! Ular King Kobra Menyelinap Masuk Kamar, Anak Pemilik Rumah Menjerit-jerit
Permintaan keluarga
Pada Minggu (30/1/2022) Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif bertemu dengan keluarga almarhum Mede Nurlatu, korban penembakan oknum Brimob, di Namlea, Kabupaten Buru.
Dalam kesempatan tersebut, Yohanes Nurlatu kepala Soa dan Samsul Nurlatu serta Wilder Nurlatu, keluarga dekat korban meminta kepada Kapolda Maluku segera memecat Bripka AB.
Menurut mereka, perbuatan Bripka AB tidak mencerminkan sebagai anggota Polisi menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," kata keluarga korban kepada Kapolda.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Mede Nurlatu.
Kapolda merasa sangat prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.
"Kami menyampaikan prihatin dan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Tentunya tidak semua orang menginginkan hal itu terjadi," katanya.
Lotharia juga meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri.
Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.
"Percaya kami yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan. apalagi yang ini menghilangkan nyawa orang, tentu kita pecat" katanya.
Senada dengan Kapolda, Dansat Brimob, Kombes Pol Muhammad Guntur, meminta maaf kepada pihak keluarga almarhum dan merasa prihatin dengan kejadian tersebut.
"Kami turut berduka, dan akan memproses pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Ambon," katanya.
Guntur juga meminta masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada anggota yang bertindak menyalahi aturan atau prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau ada anggota kami yang tidak benar, dapat melaporkan langsung kepada kami," katanya. (*)
