Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri Asal Bantul yang Jual Bakso Ayam Tiren Sejak 2015

Jajaran Polres Bantul menangkap sepasang suami istri yang terlibat dalam kasus pembuatan bakso berbahan dasar bangkai ayam atau ayam tiren .

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022) 

Ihsan menyatakan bahwa ia telah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran.

Bakso-bakso tersebut hanya dijual dengan bungkus plastik biasa tanpa ada kemasan yang lebih baik ataupun merk dagang.

Baca juga: Berita Kriminal, Maling Kuras Isi 9 Kotak Infak di Salah Satu Warung Bakso Manisrenggo Klaten

"Baksonya hanya plastikan biasa masih konvensional," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan petugas menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.

Selain itu, Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk melacak suplier ayam tiren yang dipakai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka atas kasus ini.  

"Terkait pengembangan kasus termasuk suplier masih kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," tutupnya.( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved