Berita Kota Yogya Hari Ini
Pengunggah Konten Parkir Nuthuk Rp350 Ribu Berstatus Korban, Pemkot Yogya Tak Akan Menggugat
Pemkot Yogyakarta menegaskan tidak akan menggugat pengunggah postingan tarif parkir Rp350 ribu yang viral di media sosial beberapa waktu silam.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Buktinya, mereka parkir di tempat ilegal, atau liar, yang tidak berizin.
Oleh sebab itu, Wawali menjelaskan, jika pengunggah merupakan bagian dari pelaku kongkalikong, maka dapat dibawa ke ranah hukum juga, karena menyebar informasi palsu.
Namun, katanya, setelah ditelusuri, rupanya si pengunggah tidak mengerti soal mark up.
Baca juga: Ini Hasil Interogasi Polresta Yogya Soal Tarif Parkir Bus Rp 350 Ribu
"Jadi, saya membicarakan gugatan pengunggah itu, saat posisi pengunggahnya belum kita ketahui sebagai bagian dari yang melakukan mark up atau korban. Dan di sinilah yang jadi viral kemana-mana," cetusnya.
Beberapa saat kemudian Heroe memperoleh informasi, bahwa pengunggah sudah melakukan klarifikasi, dimana yang bersangkutan adalah korban dalam polemik ini, dan unggahan pun dihapus.
Bahkan, pengunggah merasa dipermainkan dengan mark up kuitansi ini.
Wawali pun langsung menanggapi beberapa konten di Instagram, dan mengucapkan terima kasih atas klarifikasi, serta kronologi kejadiannya.
Ia menilai, posisinya kini jelas, bahwa pengunggah adalah korban.
Alhasil, saat itu juga, dirinya menegaskan tak akan ada gugatan.
"Kesalahpahaman terjadi karena kecepatan informasi di medsos. Urutan kejadian menjadi kacau. Jadi, yang benar urutan kejadiannya seperti itu. Ada momentum, ada teksnya, dan konteksnya," katanya. ( Tribunjogja.com )