Kasus Pencurian Perabotan Rumah Oleh Anak Sendiri di Bantul Resmi Dihentikan

Kejari Bantul telah menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57)

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57) atas kasus pencurian perabotan rumah oleh anak kandungnya, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus pencurian perabotan rumah tangga yang dilakukan oleh seorang anak bernama Dwi Rahayu Saputra (24) warga Pundong, Kabupaten Bantul resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul.

Pada Senin (24/1/2022), Kejari Bantul telah menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57), ibu rumah tangga yang menjadi korban kasus pencurian oleh anak kandungnya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi menuturkan bahwa perkara pencurian dalam keluarga ini pada dasarnya sudah dinyatakan P21 dan telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun karena ini merupakan perkara delik aduan absolut, maka korban yang merupakan ibu kandung tersangka dapat meminta agar kejari menghentikan kasus ini.

"Ibunya datang dan mengajukan pencabutan pada 10 Januari 2022. Setelah itu kami pelajari dan berdasarkan dengan pertimbangan aturan yang berlaku, perkara tersebut telah kami lakukan penghentian penuntutannya," ujar Kajari.

Selain menyerahkan keputusan penghentian penuntutan kepada Peliyem, Kejari Bantul juga menyerahkan barang bukti seperti lemari, tiga meja kayu, rak meja dapur, dua daun pintu, dua kursi panjang, kulkas dan beberapa perabot lainnya.

Seperti diketahui, Dwi telah menjual perabotan rumah tanpa sepengetahuan ibunya.

Satu persatu barang barang ia jual hanya untuk mencukupi kebutuhan kekasihnya.

Hingga pada Minggu (7/11/2021) para tetangga mendapati Dwi tengah menurunkan genting rumah untuk dijual.

Baca juga: Pemuda Bantul yang Jual Genting Rumah Cium Kaki Ibunya, Disaksikan Kades, Camat dan Dukuh

Tetangga sekitar rumah pun melapor ke Paliyem yang saat itu tinggal di Kasihan Bantul sebagai asisten rumah tangga (ART). Melihat rumahnya sudah dalam keadaan kosong, Paliyem pun melaporkan anaknya ke kepolisian.

Lebih lanjut, Suwandi menyatakan bahwa tujuan penegakan hukum terkandung asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalamnya, sehingga dalam kasus ini pihaknya menitikberatkan asas kemanfaatan.

Di mana antara korban dan pelaku memiliki hubungan ibu dan anak kandung. Dan pelaku merupakan anak satu-satunya karena ayahnya telah meninggal.

Penghentian kasus ini adalah murni permintaan dari sang ibu yang melihat bahwa Dwi adalah darah dagingnya. Selain itu pertimbangan lain adalah, Dwi baru kali ini terlibat dalam permasalahan hukum.  

"Sehingga dengan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku dan hati nurani,  kami hentikan penuntutannya. Karena tidak akan bermanfaat kalau anak itu dipidana, lebih baik kami hentikan dan kembalikan kepada ibunya untuk dididik agar ke depan bisa lebih baik. Di samping itu, kami sudah berpesan kepada Lurah, dukuh, RT untuk membimbing anak tadi," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu Suwandi menduga bahwa Dwi terpengaruh pergaulan yang salah sehingga membuatnya berpikir dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

Suwandi berharap dengan kejadian ini Dwi dapat melakukan intropeksi diri dan menjadi anak yang lebih baik.

Pada saat tanggal 10 Januari 2022 kemarin pun, Dwi sudah memohon maaf kepada ibunya di hadapan Kajari, dukuh, lurah, panewu dan anggota Polsek Pundong.

"Sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf kepada ibunya, mencium kaki ibunya," tandasnya.  

Sementara itu, saat pencabutan laporan kemarin, Paliyem menyatakan bahwa dirinya sudah dipertemukan dengan anaknya untuk mediasi. Dari sana, ia pun mengambil keputusan untuk menghentikan perkara tersebut.

"Anak satu-satunya, nanti masa depannya gimana kalau tidak cabut?" ucapnya.

Paliyem juga menyatakan bahwa saat ini secara perlahan rumahnya sudah terisi dengan perabotan rumah tangga. Banyak pihak yang memberikan bantuan mulai dari lurah, hingga Bupati Bantul.  

"Sudah bisa ditempati, tempat tidur sudah dikasih sama Pak Bupati, perabotan dikasih Pak Bupati juga. Sedikit-sedikit sudah kembali," ucapnya.  

Peliyem berharap agar Dwi dapat berubah dan menjadi anak yang lebih berbakti.

"Menjadi anak yang baik, yang berbakti kepada Tuhan apalagi sama masyarakat maupun orang tua," harapnya.

Dwi pun saat diwawancarai mengiyakan bahwa dirinya akan menjadi orang yang lebih baik dan berbakti kepada orang tua. Dia akan memperbaiki diri, kembali menjadi anak yang rajin beribadah, menjaga dan berkomunikasi dengan ibunya.
 
"Harus lebih baik lagi, nggak berani sama orang tua lagi," ucapnya.

Iapun bersyukur saat ini ia mendapatkan pekerjaan baru di toko sepatu di Magelang. Saat ini ia indekos di sana dan mendapat gaji Rp 1,2 juta per bulan.

Terkait hubungannya dengan seorang wanita asal Ngawi yang membuatnya menjuali perabotan rumah, Dwi mengaku bahwa dirinya sudah putus komunikasi dengannya.

"Jujur sudah nggak pernah (komunikasi), nomornya sudah nggak ada, sejak pertama masuk (penjara) udah nggak berhubungan lagi," tandasnya. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved