Kasus Pencurian Perabotan Rumah Oleh Anak Sendiri di Bantul Resmi Dihentikan
Kejari Bantul telah menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57)
Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kasus pencurian perabotan rumah tangga yang dilakukan oleh seorang anak bernama Dwi Rahayu Saputra (24) warga Pundong, Kabupaten Bantul resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bantul.
Pada Senin (24/1/2022), Kejari Bantul telah menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada Paliyem (57), ibu rumah tangga yang menjadi korban kasus pencurian oleh anak kandungnya sendiri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi menuturkan bahwa perkara pencurian dalam keluarga ini pada dasarnya sudah dinyatakan P21 dan telah dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Namun karena ini merupakan perkara delik aduan absolut, maka korban yang merupakan ibu kandung tersangka dapat meminta agar kejari menghentikan kasus ini.
"Ibunya datang dan mengajukan pencabutan pada 10 Januari 2022. Setelah itu kami pelajari dan berdasarkan dengan pertimbangan aturan yang berlaku, perkara tersebut telah kami lakukan penghentian penuntutannya," ujar Kajari.
Selain menyerahkan keputusan penghentian penuntutan kepada Peliyem, Kejari Bantul juga menyerahkan barang bukti seperti lemari, tiga meja kayu, rak meja dapur, dua daun pintu, dua kursi panjang, kulkas dan beberapa perabot lainnya.
Seperti diketahui, Dwi telah menjual perabotan rumah tanpa sepengetahuan ibunya.
Satu persatu barang barang ia jual hanya untuk mencukupi kebutuhan kekasihnya.
Hingga pada Minggu (7/11/2021) para tetangga mendapati Dwi tengah menurunkan genting rumah untuk dijual.
Baca juga: Pemuda Bantul yang Jual Genting Rumah Cium Kaki Ibunya, Disaksikan Kades, Camat dan Dukuh
Tetangga sekitar rumah pun melapor ke Paliyem yang saat itu tinggal di Kasihan Bantul sebagai asisten rumah tangga (ART). Melihat rumahnya sudah dalam keadaan kosong, Paliyem pun melaporkan anaknya ke kepolisian.
Lebih lanjut, Suwandi menyatakan bahwa tujuan penegakan hukum terkandung asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan di dalamnya, sehingga dalam kasus ini pihaknya menitikberatkan asas kemanfaatan.
Di mana antara korban dan pelaku memiliki hubungan ibu dan anak kandung. Dan pelaku merupakan anak satu-satunya karena ayahnya telah meninggal.
Penghentian kasus ini adalah murni permintaan dari sang ibu yang melihat bahwa Dwi adalah darah dagingnya. Selain itu pertimbangan lain adalah, Dwi baru kali ini terlibat dalam permasalahan hukum.
"Sehingga dengan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku dan hati nurani, kami hentikan penuntutannya. Karena tidak akan bermanfaat kalau anak itu dipidana, lebih baik kami hentikan dan kembalikan kepada ibunya untuk dididik agar ke depan bisa lebih baik. Di samping itu, kami sudah berpesan kepada Lurah, dukuh, RT untuk membimbing anak tadi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Suwandi menduga bahwa Dwi terpengaruh pergaulan yang salah sehingga membuatnya berpikir dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.