Berita Kriminal Hari Ini

Ini Pengakuan Penjual Bakso dari Ayam Tiren Selama 7 Tahun Asal Bantul

Pelaku mengakui segala perbuatannya dan membenarkan telah memproduksi bakso ayam tiren ini sejak tujuh tahun silam atau saat 2015.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022) 

"Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apapun risikonya," ucapnya.

Hal itu dibenarkan oleh istrinya, AHR juga mengaku senang karena tertangkap polisi.

Dengan ia tertangkap, maka ia tidak perlu menjelaskan ke tetangganya yang selama ini mengecer bakso buatannya.

Baca juga: Petugas Pasang Tanda Peringatan di Salah Satu Rumah Makan Bakso yang Tak Taat Pajak di Magelang

AHR menyatakan bahwa selama ini pembeli bakso buatannya tidak mengetahui bahwa bakso tersebut ternyata berbahan dasar ayam tiren.

"Saya bisa menghentikan pedagang-pedagang saya tanpa alasan apapun, dia tahu sendiri saya berhenti dari pembuatan bakso seperti ini (karena tertangkap)," ujarnya.  

"Saya mau minta maaf ke masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu, saya minta maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved