Berita Kabupaten Magelang Hari Ini
Petugas Pasang Tanda Peringatan di Salah Satu Rumah Makan Bakso yang Tak Taat Pajak di Magelang
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang bersama tim gabungan terdiri dari Bagian Hukum
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang bersama tim gabungan terdiri dari Bagian Hukum, Kominfo, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran, serta DPMPTSP melaksanakan pemasangan tanda peringatan kepada salah satu rumah makan yang belum taat pajak yaitu salah satu rumah makan Bakso di Blabak, Mungkid.
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh menjelaskan bahwa, rumah makan Bakso tersebut adalah salah satu wajib pajak restoran, di mana setiap wajib pajak restoran ini dikenakan pajak 10 persen dari omzet.
Sebelumnya, BPPKAD sudah melakukan pendekatan kepada pihak rumah makan Bakso tersebut, kemudian sudah dilakukan pemasangan alat perekam data transaksi (tapping box).
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta Rabu 19 Januari 2022: Tambah 9 Kasus Baru, Pasien Meninggal Nihil
Namun demikian, dalam perjalanannya dari pihak rumah makan tidak menggunakan alat tersebut bahkan sempat melakukan pencopotan.
Dengan terbitnya Perbup Nomor 44 Tahun 2021, BPPKAD pun juga sudah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan Bakso tersebut.
"Kami sudah memberikan teguran pertama selama 7 hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari. Ini sudah sesuai ketentuan, ternyata tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha Bakso. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi maka saat ini kita akan melakukan peringatan dalam bentuk pemasangan banner di sana," jelasnya, Rabu (19/1/2022).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa, perlu diketahui pajak tersebut tidak lain akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang.
"Jadi ketika (pihak) Bakso ini membayar pajak, sebenarnya dia ikut berperan serta dalam rangka membangun Kabupaten Magelang. Apalagi pada saat situasi Pandemi seperti sekarang ini bisa digunakan untuk penanggulangan Covid-19, belum lagi untuk pembangunan yang lain. Kami berharap semuanya ikut berpartisipasi dalam pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Ia juga menekankan kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan bahwa sebetulnya yang membayar pajak sebesar 10 persen adalah pembelinya/konsumennya, bukan dari pemilik usaha.
Baca juga: Cek Kesehatan Siswa dan Guru, Pemkab Klaten Lakukan Tes Swab Antigen Acak di Sekolah, Ini Hasilnya
"Jadi tidak akan mengambil dari keuntungannya pemilik usahanya, dan program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita sangat didukung oleh KPK, bahkan KPK sendiri sampai hadir di TKP Bakso Balungan Pak Granat itu sendiri," ungkapnya.
Dalam hal ini, ia pun berharap agar pelaku usaha Bakso bisa segera menindaklanjuti hal tersebut supaya tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi.
"Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti akan bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan,"terangnya.
Sementara itu, pemilik warung bakso hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan.
Pada saat sidak yang dilakukan oleh petugas pemilik warung bakso tidak ada di lokasi. (ndg)