Berita DIY

Berita DIY : Akhir Cerita Produsen Bakso Ayam Tiren Asal Bantul yang Sudah Beroperasi 7 Tahun

Jajaran Polres Bantul menangkap sepasang suami istri yang terlibat dalam kasus pembuatan bakso berbahan dasar bangkai ayam atau ayam tiren.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul menghadirkan tersangka pembuat bakso ayam tiren dalam konferensi pers senin (24/1/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Polres Bantul menangkap sepasang suami istri yang terlibat dalam kasus pembuatan bakso berbahan dasar bangkai ayam atau ayam tiren.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku telah membuat bakso berbahan dasar ayam tiren sejak 2015 silam dan telah diedarkan di tiga pasar di wilayah Kota Yogyakarta.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam konferensi pers Senin (24/1/2022) mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga masyarakat yang menemukan ayam tiren siap untuk digiling di satu tempat penggilingan di wilayah Pleret.

Pemilik penggilingan daging melaporkan bahwa ada satu di antara pelanggannya menggiling daging ayam yang tidak segar, terkadang sudah berbau dan berwarna kebiruan.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polres Bantul melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi bahwa daging ayam tersebut milik sepasang suami istri yakni berinisial  MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Suami Istri Asal Bantul yang Jual Bakso Ayam Tiren Sejak 2015

"Kamu melakukan penyelidikan di rumah tersangka dan di sana ditemukan beberapa barang bukti sehingga kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Bantul untuk bersama melakukan pengecekan kandungan," ujarnya.

"Pada saat di TKP kami menemukan barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, ada 2 freezer, jadi produksinya cukup besar," imbuhnya.

Selain itu juga ditemukan mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas dan lain-lain.

Petugas juga menemukan 18 plastik bakso dengan isi 15 bakso berukuran kecil per plastik, kemudian 9 plastik berisi 5 bakso ukurang sedang dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.

"Jadi komplit ada yang kecil, tanggung dan besar. Dari keterangan tersangka 1 kilogram ayam tiren ini dibeli seharga Rp 7 ribu sampai Rp 8 ribu. Dalam sehari keduanya bisa memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren untuk menjadi 75 kilogram bakso ayam," urainya.  

Berdasarkan interogasi petugas, kedua tersangka ini sudah menjalankan usaha membuat bakso sejak 2010 silam.

Saat itu mereka masih menggunakan ayam yang disembelih.

Lantaran harga ayam terus melonjak, pada 2015 mereka nekat memproduksi bakso ayam tiren.
 
"Dari keterangan tersangka menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memproduksi bakso tiren sejak tahun 2015. Dapat dibayangkan sekarang kita hitung hampir 7 tahun," ucapnya.
 
Bakso ayam tiren ini mereka jual di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yaitu Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.

Para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan bersih mencapai Rp 500 ribu per hari.  

"Pelaku menyampaikan bahwa hasil produksi dijual di beberapa pasar yang ada di kota Yogyakarta ada 3 pasar, tapi untuk yang di Bantul tidak ada, semua dijual di pasar di Jogja," bebernya.

Ihsan menyatakan bahwa ia telah memerintahkan anggotanya untuk menarik semua bakso hasil buat tersangka dari pasaran.

Bakso-bakso tersebut hanya dijual dengan bungkus plastik biasa tanpa ada kemasan yang lebih baik ataupun merk dagang.

"Baksonya hanya plastikan biasa masih konvensional," ucapnya.

Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan petugas menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Keduanya terancam penjara 15 tahun.

Selain itu, Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk melacak suplier ayam tiren yang dipakai tersangka.

Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka atas kasus ini.  

"Terkait pengembangan kasus termasuk suplier masih kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," tutupnya.

Baca juga: Ini Pengakuan Penjual Bakso dari Ayam Tiren Selama 7 Tahun Asal Bantul

Pengakuan Tersangka

Di hadapan wartawan, pelaku MHS mengakui segala perbuatannya dan membenarkan telah memproduksi bakso ayam tiren ini sejak tujuh tahun silam atau saat 2015.

Ia mengatakan bahwa ide memproduksi bakso ayam tiren ini berasal dari dirinya sendiri.

Dia nekat mengganti bahan segar ke bangkai karena merasa terhimpit, harga ayam terus melambung tinggi.

"(Ide) dari saya sendiri karena terhimpit harga (ayam) melambung tinggi, tidak bisa mengikuti harga pasar, mau dinaikkan sulit terpaksa kami cari akal gimana dapat untung," ujarnya

MHS mengungkapkan bahwa dalam sehari ia bisa mengolah 15 sampai 20 ayam tiren seberat 35 kilogram.

Dari daging ayam tiren itu, dapat diolahnya menjadi 75 kilogram adonan bakso.

Dalam memproduksi bakso ayam tiren ini, pelaku juga mencampurkan pengawet berjenis benzoat dan mencampur dengan soda kue.

"Keuntungan bersihnya kurang lebih Rp 500 ribu sehari," ucapnya.

Dia juga mengakui menjual hasil produksinya ini ke tiga pasar besar di Kota Yogyakarta yakni di Pasar Demangan, Pasar Giwangan sama Pasar Kranggan.

MHS pun merasa menyesal atas perbuatannya dan mengaku bersyukur karena telah ditangkap polisi.

Pasalnya ia tahu bahwa perbuatannya adalah salah dan dengan terungkapnya kasus tersebut maka ia bisa menghentikan usahanya.  

"Saya mengakui kesalahan dan siap menerima apapun risikonya," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Produsen Bakso Berbahan Daging Ayam Tiren di Bantul, Senang Ditangkap Polisi

Hal itu dibenarkan oleh istrinya, AHR juga mengaku senang karena tertangkap polisi.

Dengan ia tertangkap, maka ia tidak perlu menjelaskan ke tetangganya yang selama ini mengecer bakso buatannya.

AHR menyatakan bahwa selama ini pembeli bakso buatannya tidak mengetahui bahwa bakso tersebut ternyata berbahan dasar ayam tiren.

"Saya bisa menghentikan pedagang-pedagang saya tanpa alasan apapun, dia tahu sendiri saya berhenti dari pembuatan bakso seperti ini (karena tertangkap)," ujarnya.  

"Saya mau minta maaf ke masyarakat yang sudah merasa saya rugikan, saya tipu, saya minta maaf sebesar-besarnya," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan.

Keduanya terancam penjara 15 tahun.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved