BREAKING NEWS : Pelajar SMP jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung, Disetubuhi Saat Kunjungi Neneknya

Seorang ayah di Kapanewon Semin, Gunungkidul tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi 

Akibat perbuatannya itu, S dijerat Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.

Adapun korban hingga kini masih beraktivitas di sekolah seperti biasa.

Ratri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gunungkidul untuk pendampingannya. (Tribunjogja)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved