BREAKING NEWS : Pelajar SMP jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung, Disetubuhi Saat Kunjungi Neneknya
Seorang ayah di Kapanewon Semin, Gunungkidul tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang ayah di Kapanewon Semin, Gunungkidul tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pria berinisial S tersebut menyetubuhi anak kandungnya dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Kini pria bejat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya yang tak lain ibu korban.
S sendiri ditangkap oleh polisi pada pertengahan Desember lalu dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengungkapkan kejadian itu dilaporkan oleh mantan istri pelaku.
"Keduanya sudah bercerai, istrinya tinggal di Bantul bersama anaknya (korban), bapaknya di Semin," jelas Ratri pada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Adapun ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 November 2021 lalu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh olisi dengan menangkap pelaku di wilayah Semin pada 21 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Emosi Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Itong Langsung Emosi Itu Semua Omong Kosong
Baca juga: Istri Dibekap Suami Seusai Berhubungan Badan, Pelaku Sempat Pura-pura Nangis
Menurut Ratri, persetubuhan berlangsung dua kali dalam waktu cukup berdekatan.
Aksi dilakukan di rumah nenek korban di Semin, saat pelajar SMP tersebut tengah berkunjung.
"S dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan dua aksinya tersebut," ungkapnya.
Ratri menyebut bahwa S sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Namun setelah diperiksa dengan alat uji kebohongan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
S juga diketahui mengancam putri kandungnya secara verbal agar tidak mengatakan kejadian tersebut pada siapapun.
Adapun S diketahui bekerja di Yogyakarta di tempat pencucian mobil.
Akibat perbuatannya itu, S dijerat Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.
Adapun korban hingga kini masih beraktivitas di sekolah seperti biasa.
Ratri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gunungkidul untuk pendampingannya. (Tribunjogja)