Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Gunungkidul yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri terancam hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang ayah di Gunungkidul yang tega menyetubuhi anak kandung sendiri terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pria berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 81 subsider 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung terhadap anaknya ini.
"Belum lama ini kami ke lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Ratri.
S sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ke Polres Gunungkidul pada 4 November 2021 lalu.
"Keduanya sudah bercerai, istrinya tinggal di Bantul bersama anaknya (korban), bapaknya di Semin," jelas Ratri pada wartawan, Jumat (21/01/2022).
Adapun ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada 4 November 2021 lalu.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi bukti terkait dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban.
Kemudian, pada 21 Desember 2021, S ditangkap di Semin, di mana ia tinggal bersama ibunya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelajar SMP jadi Korban Kebejatan Ayah Kandung, Disetubuhi Saat Kunjungi Neneknya
Menurut Ratri, persetubuhan berlangsung dua kali dalam waktu cukup berdekatan.
Aksi dilakukan di rumah nenek korban di Semin, saat pelajar SMP tersebut tengah berkunjung.
"S dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan dua aksinya tersebut," ungkapnya.
Ratri menyebut bahwa S sempat tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Namun setelah diperiksa dengan alat uji kebohongan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
S juga diketahui mengancam putri kandungnya secara verbal agar tidak mengatakan kejadian tersebut pada siapapun.
Adapun S diketahui bekerja di Yogyakarta di tempat pencucian mobil.
Sementara korban hingga kini masih beraktivitas di sekolah seperti biasa.
Ratri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Gunungkidul untuk pendampingannya.(Tribunjogja)