Berita Kriminal Hari Ini
Seorang Kurir Narkoba di Kota Magelang Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AJD alias Yayak (27), warga Kiringan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial AJD alias Yayak (27), warga Kiringan Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang pada Kamis (13/01/2022).
Kabag Ops Kompol Sri Wigiyanti mengatakan, proses penangkapan tersangka AJD setelah adanya informasi dari warga bahwa di kampung tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.
Pada penyidikan pertama dan kedua, yakni Selasa (11/012022) dan Rabu (12/01/2022) belum ditemukan kegiatan yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
Baca juga: Simak Cara Atasi Hama Lalat Buah di Tanaman Cabai yang Ditanam Saat Off Season di Bantul
"Namun patroli selanjutnya, pada Kamis (13/01/202) sekitar pukul 01.45 WIB, tepatnya di gang Munggur III, Kampung Kiringan, Tidar Utara, Magelang Selatan. Di sana, terlihat tersangka melakukan gerak-gerik yang mencurigakan," ujarnya saat konferensi pers di ruang PPKO Polres Kota Magelang, Kamis (20/02/2022).
Petugas pun mencoba mendatangi tersangka untuk melakukan pemeriksaan. Namun, tersangka melarikan diri.
"Terdapat aksi kejar-mengejar antara tersangka dengan petugas. Saat itu, tersangka meneriaki maling-maling kepada anggota kami, untuk mengalihkan perhatian warga. Tetapi Alhamdullilah, tidak sampai warga memukul (para anggota). Dan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap," terangnya.
Ketika dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram beserta plastik pembungkusnya.
Lalu, satu buah potongan sedotan warna bening bergaris kuning putih, satu buah bekas bungkus rokok, satu buah handphone beserta sim card, dan satu unit sepeda motor.
"Adapun, narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka berasal dari orang Semarang. Tersangka ini disuruh untuk menjual belikan narkoba di Kota Magelang, sudah dua kali. Saat ini, kami sedang mendalami siapa dibalik orang yang menyuruh tersangka," terangnya.
Sementara itu, tersangka mengaku apabila berhasil menjual narkoba akan diberi upah.
"Kenal (orang Semarang) lewat sosial media. Belum sempat menerima upahnya, karena kalau pekerjaannya selesai baru diberi upah," terangnya.
Baca juga: Penjual Minyak Goreng di DIY Diminta Sesuaikan Harga Rp 14 Ribu Paling Lambat Satu Minggu ke Depan
Atas kejadian tersebut, tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai kurir.
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai. Dan, pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pemakai.
"Adapun, tindak pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta, denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)," terangnya. (ndg)