Headline

Ini Hasil Interogasi Polresta Yogya Soal Tarif Parkir Bus Rp 350 Ribu

Insiden parkir nuthuk atau penerapan tarif di luar batas kewajaran terjadi lagi di kawasan wisata Kota Yogyakarta

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA/FAUZI
Grafis 

Menurutnya, pemkot tidak akan mengampuni perilaku nuthuk yang mencoreng citra pariwisata Yogyakarta.

"Kita sudah tegaskan berkali-kali, tidak ada ampun untuk nuthuk, entah itu makanan, parkir, dan sebagainya. Kalau itu ada izin, harus dicabut. Tidak ada kesempatan kedua. Kalau liar, ya, masuk pungli, agar proses hukumnya oleh teman-teman kepolisian lebih jelas," pungkasnya.

Keterangan polisi

Polisi telah mendapat kesimpulan sementara atas kejadian ini.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, kemarin sekitar pukul 14.45 WIB pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi parkir yang dimaksud.

"Bahwa benar tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB parkiran itu kedatangan bus membawa rombongan wisatawan," jelasnya.

Hasil dari interogasi pihak kepolisian kepada pengelola, dijelaskan biaya parkir bus di sana biasanya sebesar Rp150 ribu sudah termasuk lahan parkir, toilet, dan air untuk mencuci bus.

Timbul melanjutkan, mengenai tarif parkir sebesar Rp350 ribu yang viral itu berdasarkan pengakuan koordinator parkir atas dasar permintaan kru bus yang parkir itu.

"Jadi itu atas permintaan kru bus. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp150 ribu," lanjut Timbul.

Polisi menyimpulkan, mark up tarif parkir tersebut merupakan permintaan dari kru bus pariwisata yang tidak disebutkan asalnya tersebut.

"Dan menurut petugas parkir, mark up seperti itu sering dilakukan sopir bus dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," tutur Timbul.

Dengan kesimpulan tersebut, pihak kepolisian belum menemukan bukti adanya dugaan pungli.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, membantah jika terdapat indikasi pungli yang dilakukan oleh petugas parkir yang dikeluhkan wisatawan dan kemudian viral itu.

Lahan parkir yang digunakan oleh petugas parkir termasuk legal, sebab koordinator parkir membayar uang sewa kepada pemilik lahan.

"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan senilai Rp150 ribu dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved