PPKM Diperpanjang, Aturan Main Baru Makan di Restoran Jawa-Bali PPKM Level 1-3
Ada aturan main baru makan di restoran setelah PPKM diperpanjang lagi. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM.
* Waktu makan maksimal 60 menit, dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Wilayah PPKM level 3
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajan
* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
* Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung, dan
* Waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran, rumah makan dan kafe di dalam gedung atau area terbuka
* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat,
* Maksimal pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas tampung,
* Waktu makan maksimal 60 menit,
* Satu meja diisi maksimal oleh 2 orang, dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Restoran, rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00
* Diizinkan buka dengan mematuhi protokol kesehatan sampai dengan pukul 00.00 waktu setempat,
* Maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas tampung,
* Satu meja diisi maksimal oleh 2 orang, dan
* Waktu makan maksimal 60 menit, dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yuk, Baca Aturan Terbaru Makan di Restoran Selama PPKM Jawa-Bali"