Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Dishub DIY Minta Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta Untuk Buat Aturan Soal Skuter Listrik

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun aturan soal keberadaan kendaraan listrik seperti skuter atau otoped.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wisatawan tengah berfoto di atas skuter listrik, di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun aturan soal keberadaan kendaraan listrik seperti skuter atau otoped.

Peraturan walikota maupun bupati (Perwal/Perbup) yang disusun bakal menjadi payung hukum untuk mengatur waktu beroperasi, penentuan kawasan khusus kendaraan listrik, dan jaminan keamanan. 

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, hal ini dilakukan karena menjamurnya jasa sewa skuter listrik di Malioboro belum lama ini. 

Baca juga: Damkarmat Kota Yogyakarta Evakuasi Balita Usia 3 Tahun yang Tercebur Sumur di Sleman

Kendati Pemkot Yogyakarta telah melakukan penutupan, jasa sewa skuter listrik masih ditemui di destinasi wisata lainnya. Karenanya, penataan mesti dilakukan.

"Kami sudah merekomendasikan ke masing-masing kabupaten kota membuat Perwal atau Perbup -nya. Mana saja lokasi yang diperbolehkan (ada skuter listrik), kawasan tertentu kan bisa seperti kawasan wisata. Kalau di jalankan fungsinya susah ada, kendaraan ini juga harus memakai jalur masing-masing," jelas Made, Rabu (19/1/2022).

Made menjelaskan, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020, kendaraan berbasis listrik merupakan kendaraan khusus.

Karenanya kendaraan tersebut harus melintas di jalur khusus atau kawasan tertentu.

"Itu kan sebenarnya sudah aturannya, kendaraan khusus harus ada di jalur khusus atau di kawasan khusus," ujarnya.

Dia melanjutkan, upaya penataan mendesak dilakukan. Terlebih penggunaan skuter listrik telah dikomersilkan melalui jasa penyewaan tanpa adanya pengawasan.

Dengan demikian, pengelola seharusnya perlu mengantongi izin operasi.

"Tetapi ketika (skuter listrik) disewakan harus berizin, dan memiliki lokasi tersendiri bukan di fasilitas publik," tandasnya.

Made menambahkan, meskipun skuter listrik melintasi kawasan pedestrian atau trotoar, mereka tidak bisa semena-mena menggunakan fasilitas tersebut. 

Baca juga: Petugas Pasang Tanda Peringatan di Salah Satu Rumah Makan Bakso yang Tak Taat Pajak di Magelang

Para pejalan kaki harus diprioritaskan melintasi trotoar.

Terkait permasalahan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil para penyedia jasa skuter listrik di DIY.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, pihak kepolisian, Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan kabupaten/kota untuk menata jasa penyewaan skuter listrik ini," terangnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved