Nasib Honorer & Non PNS Bila Dihapus Sesuai PP No49 Th 2018, Ini Kata BKD Daerah Istimewa Yogyakarta

Soal nasib tenaga honorer dan pegawai non-PNS di Pemda DIY, Kepala BKD Daerah Istimewa Yogyakarta Amin Purwani memberikan tanggapan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
via TribunStyle
ilustrasi pegawai 

Harapan pegawai non-PNS

Salah satu Pegawai Non PNS yang bekerja sebagai tenaga kependidikan (Tendik) bernama Yudha Sutawa mengatakan, dirinya mengetahui posisinya sebagai pegawai non-PNS cukup terancam dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Pasalnya, regulasi pengangkatan tenaga kependidikan menjadi PNS selama ini belum ada.

Perlu diketahui, tenaga kependidikan merupakan pegawai administrasi sekolah, di antaranya petugas Tata Usaha (TU), paborat, penjaga perpustakaan dan sebagainya.

"Jadi regulasi pengangkatan PNS untuk tenaga kependidikan yang signifikan belum ada. Untuk yang guru SD juga dipilah-pilah, dan swasta mendominasi. Itu bisa menggeser guru-guru honorer sekolah negeri," terang dia.

Dia mengakui, tenaga kependidikan menjadi benteng pertama yang lebih dulu roboh sebab mayoritas pegawai non-PNS didominasi tenaga kependidikan dan tenaga pendidik alias guru honorer.

"Kami yang di Sleman minggu kemarin matur Bupati. Intinya beliau mendukung upaya kami, jadi Bupati akan berkirim surat ke Jakarta soal dampak kebijakan ini," ungkapnya.

Ia berharap ada kebijakan khusus yang dikeluarkan langsung oleh presiden berkaitan dengan nasib dirinya dan ribuan tenaga pendidik lainnya.

"Keinginan kami regulasinya diterbitkan presiden. Jadi tenaga kependidikan minimal 5 tahun kerja dan tercatat di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) harus diangkat sebagai PNS," pungkasnya.

(*/hda/ Tribun Jogja )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved