Bakal Dihapus, Bagaimana Nasib Seribu Tenaga Bantu di Sleman?

Penghapusan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sekda Sleman, Harda Kiswaya 

Sebab, ada beberapa kriteria yang tidak memenuhi persyaratan. Misalnya, dari segi kemampuan maupun segi lainnya. 

"Itu mohon maaf tidak (memenuhi kriteria P3K). Padahal sebetulnya, itu alternatif terbaik. Artinya jika kearifan semua digunakan, Pemerintah analisanya betul-betul sesuai kebutuhan daerah atau kebutuhan pemerintah. Kalau memang butuh dan (statusnya) perlu dinegerikan ya buka saja peluangnya untuk itu. untuk SD, SMP, monggo aja," kata dia. 

Tenaga bantu di Kabupaten Sleman selama ini dibayar dengan APBD dari pos anggaran belanja pegawai.

Nominalnya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten. Di Sleman sekitar Rp2 juta.

Mereka bekerja dengan ikatan kontrak dan diperpanjang setiap tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved