Bakal Dihapus, Bagaimana Nasib Seribu Tenaga Bantu di Sleman?

Penghapusan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Sekda Sleman, Harda Kiswaya 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Status Tenaga Bantu atau disebut Pegawai Harian Lepas (PHL) di instansi pemerintah bakal dihapus, dengan masa transisi berlangsung hingga 2023.

Penghapusan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Sleman menunggu lebih lanjut Keputusan Pemerintah Pusat. 

"Kita tunggu saja, nanti tunggu reaksinya, ketika (Pemerintah) Pusat mengeluarkan (kebijakan) pasti nanti ada tanggapan-tanggapan dari Pemerintah Daerah. Nah kita tunggu nanti seperti apa. Kan itu tahun depan kan, kalau nggak salah, ya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, ditemui Selasa (18/1/2022).

Harda mengatakan, jumlah tenaga bantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, ada sekitar 1.000an orang.

Paling banyak berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diperbantukan untuk mengurus taman, kebersihan, maupun persampahan.

Selain itu, ada juga yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) sebagai tenaga bantu di lapangan.

Sisanya, berada di OPD lain yang diperbantukan sebagai tenaga terampil. 

Menurut Harda, peran tenaga bantu sangat dibutuhkan di daerah.

Selain membantu pekerjaan pemerintah, rekruitmen tenaga harian lepas ini juga sangat membantu untuk mengurangi angka pengangguran.

Selama ini, rekruitmen tenaga bantu di Sleman disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

Peran mereka dinilai mendesak dan dibutuhkan.

Sebab, setiap tahun pegawai di Pemkab Sleman banyak yang memasuki usia pensiun, sementara dropping pegawai yang masuk tidak sebanding. 

"Jadi artinya tenaga bantu seperti itu memang diperlukan. Sangat urgent," kata Harda. 

Ia sendiri menyadari bahwa tenaga bantu tersebut tidak mungkin dimasukkan dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved