Residivis Penipuan Kembali Beraksi, Tipu Warga Pedesaan dengan Iming-iming Pekerjaan

Satreskrim Polres Magelang berhasil menggungkap kasus Penipuan berkedok iming-iming pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Sosial gadungan

Tayang:
Dok Polres Magelang
Polisi menunjukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh AM di Polres Magelang, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang berhasil menggungkap kasus Penipuan berkedok iming-iming pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Sosial gadungan.

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan pelaku diketahui berinisial AM (50) warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kab Magelang yang bisa memberikan pekerjaan.

Sementara korbanya diketahui berinisial SWI (18).

“Tersangka mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu” ujar Aron dalam rilis pada Senin (17/01/2022).

Aksi penipuan ini bermula saat pelaku melintas di depan rumah korbannya pada Minggu (2/1/2022) sore.

Saat itu pelaku bertemu dengan ayah SWI, warga Desa Pucunganom Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang di depan rumahnya.

Kepada ayah SWI, pelaku mengaku sebagai Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang.

Dalam obrolannya dengan ayah SWI, AM menawarkan pekerjaan kepada Korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sambangi Kantor DPRD Kota Yogya, PKL Malioboro Minta Relokasi Ditunda 3 Tahun

Baca juga: Tiga Pasukan Khusus TNI Dikirim ke Papua, Begini Respon dari KNPB

Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di kantor pos di Tempel, Yogyakarta.

Saat ayah korban pergi tersebut AM meminta Handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi. 

“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan, AM juga meminta Handy Talky milik korban, selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di sana tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM, lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu", jelas Aron.

Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung. 

"Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogyakarta tahun 2017,"ungkap Aron.

Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved