Headline

Satpol PP DIY : Ada 1300 Baliho Tak Berizin dan Penempatannya Asal-asalan

Ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi, termasuk pemanfaatan untuk iklan dan media informasi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY, Anna Febriyanti 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut, baliho di jalan provinsi ilegal. Hal itu karena pemrakarsa baliho tidak mengurus izin.

Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Febriyanti mengatakan, selama ini belum ada pemrakarsa yang mengurus izin. Sehingga dipastikan baliho di jalan provinsi melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 6 Tahun 2017.

Menurut peraturan daerah tersebut, pemrakarsa wajib memiliki izin.

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah rekomendasi dari DPUP ESDM DIY.

"Ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi, termasuk pemanfaatan untuk iklan dan media informasi. Selama ini memang belum pernah ada yang mengajukan izin," jelasnya, Kamis (13/1/2022).

Anna menjelaskan, pengajuan izin pemanfaatan jalan untuk iklan tidaklah sulit.

Hal itu karena Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY memberikan banyak kemudahan terkait perizinan.

"Tetapi kan ada persyaratannya, misalnya beton (konstruksi) harus kuat. Kemudian kalau terlalu mepet jalan enggak boleh, titiknya (pemasangan baliho) juga engak boleh asal, mungkin itu juga mempengaruhi," sambungnya.

Dalam Perda DIY Nomor 6 Tahun 2017 termaktub beberapa sanksi yang mengintai jika terjadi pelanggaran.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kemudian denda, dan terakhir adalah pembongkaran.

Pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY untuk melakukan pengawasan. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY ini untuk melakukan penindakan.

"Koordinasi kami dengan Satpol PP DIY baik, kami juga pernah menindaklanjuti baliho di Jalan Kaliurang bersama dengan pemerintah kabupaten (Sleman). Jadi diperlukan kerja sama lintas sektor. Jika terjadi sesuatu, misal baliho ambruk dan menimpa orang, itu jadi tanggung jawab pemrakarsa," ungkapnya.

1.300 Nirizin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, setidaknya ada 1.300 baliho yang tak berizin dan penempatannya asal-asalan, alias mengesampingkan aspek keselamatan.

Dalam ketentuan pemasangan reklame dan baliho telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017, tentang Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat. Di dalamnya mengatur terkait aturan pemasangan baliho maupun reklame yang baik dan benar.

"Dulu kami pernah sampaikan, ada 1.300 baliho yang tak berizin di DIY. Dan itu masih bertahan sampai sekarang, mungkin juga bertambah," katanya, Rabu (12/1).

"Padahal pemasangan baliho harus mengedapankan aspek keselamatan. Salah satunya tidak boleh melintang. Tapi kenyataanya kan masih ada, bahkan ada yang masang di trotoar," imbuhnya.

Kondisi dilematis dirasakan Satpol PP DIY, lantaran mereka tak dapat berbuat banyak. Sebab, keberadaan baliho yang membahayakan pengguna jalan mayoritas berada di jalan nasional dan jalan kabupaten/kota.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota maupun yang bertanggung jawab terhadap jalan nasional juga berfokus pada pendapatan pajak reklame atau baliho. Biarpun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak ada, asal pajak pendapatan reklame jalan, maka keberadaan baliho dibiarkan meski realitanya melanggar ketentuan dan mengabaikan faktor keselamatan.

Kondisi itulah yang mengakibatkan sejumlah jalan di beberapa kawasan di DIY menjadi 'hutan baliho' yang tumbuh lebat. Noviar menyatakan, insiden robohnya baliho berukuran jumbo di simpang Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman, pada Rabu (12/1/2022) siang, harus menjadi momentum untuk segera melakukan evaluasi bersama, mengingat saat ini cuaca ekstrem di DIY masih terus berlangsung.

Cuaca ekstrem
Kepala Stasiun Klimatologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta, Reni Kraningtyas mengatakan, puncak musim hujan akan berlangsung pada Januari sampai dengan Februari 2022. Pada periode itu berpotensi memunculkan hujan ekstrem yang berdampak pada kerusakan bangunan, di antaranya baliho roboh. Bahkan berdasarkan analisisnya, cuaca ekstrem bisa berlanjut antara Maret sampai April 2022.

Namun, frekuensi cuaca ekstrem pada periode Maret-April itu akan berkurang. "Puncak musim hujan akan berlangsung pada Januari sampai Fabruari 2022. Kami mengimbau agar semua masyarakat waspada terhadap cuaca ekstrem ini," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, peristiwa ambruknya baliho di Condongcatur akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Kejadian seperti itu membahayakan nyawa warga.

Menurut Aji, pemerintah kabupaten/kota telah menyiapkan langkah mitigasi sebelum menghadapi musim penghujan. Salah satunya dengan memangkas dan merapikan pohon-pohon lebat serta mendata baliho yang rawan roboh. Namun rupanya, baliho yang berizinlah yang justru roboh dan luput dari pengawasan.

Aji menduga penyebab tumbangnya baliho tersebut karena proses pembangunannya menyalahi spesifikasi yang ditentukan. "Itu karena tidak sesuai dengan spesifikasi di izinnya. Misalnya tingginya sekian lebarnya sekian, berarti harus ditanam sekian dalam itu kan ada," bebernya.

Dia pun berjanji akan melakukan pengawasan secara lebih ketat termasuk terhadap baliho yang telah mengantongi izin untuk didirikan. "Pemda mengeluarkan izin kan sudah ada spesifikasinya untuk pemasangan baliho. Ukurannya, tingginya, dan sebagainya sudah ada aturannya, itu ditegakkam saja," tegas Aji. (maw/hda/tro)

Baca Tribun Jogja edisi Jumat 14 Januari 2022 halaman 01.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved