Headline

KPK OTT Bupati PPU di Mal, Tangkap 11 Orang Kasus Dugaan Suap

KPK tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (12/1/2022) malam.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERSANGKA - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama 5 orang lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447juta dan sejumlah barang belanjaang terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Abdul mengenyam pendidikan di SD 09 Margasari Balikpapan, MTs negeri 1 Balikpapan dan pernah menempa ilmu agamanya di Darunnajah Islamic Boarding School Ulujami Jakarta.

Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Samarinda. Kemudian dilanjutkan ke STIE APRIN Palembang mengambil jurusan S1 Ekonomi.

Di Penajem Paser Utara itu juga melanjutkan pendidikannya dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur. Politisi partai Demokrat tersebut menikah dengan perempuan bernama Risna dan memiliki enam orang anak.

Nama Abdul Gafur Mas'udkian mencuat setelah Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo memilih sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sebagai ibu kota baru. 

Pintu Rumah Dinas Disegel

Pintu utama rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang berada di Jalan Unocal, Kecamatan Penajam tampak disegel.

Segel berwarna merah hitam ini tampak dipasang pintu masuk rumah jabatan. Sementara suasana di rujab tampak sepi.

Dua petugas dari Satpol PP tampak berada di pos dan melarang untuk masuk di dalam rujab. “Ngga boleh masuk mas,” ujar seorang Satpol PP.

Ia mengaku segel tersebut dipasang tadi malam dan tidak mengetahui siapa yang memasang.

Namun ia mengaku dilarang untuk membuka segel tersebut. “Tidak boleh dibuka segelnya,” ucapnya.

Sementara seorang warga yang berada tak jauh dari rujab mengaku tak mengetahui kejadian tersebut. (kpc/tribun kaltim)

Baca Tribun Jogja edisi Jumat 14 Januari 2022 halaman 02.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved