Berita Gunungkidul Hari Ini

Langgar Ketentuan, Satpol-PP Gunungkidul Bongkar 6 Baliho di Wonosari

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul membongkar paksa 6 baliho yang berada di Kota Wonosari.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul membongkar paksa 6 baliho yang berada di Kota Wonosari.

Adapun pembongkaran dilakukan setelah aparat Satpol-PP terjun melakukan penertiban.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol-PP Gunungkidul, Edi Winarto mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan belum lama ini.

"Lokasi penertiban kami lakukan di kawasan Ring Road Wonosari," jelas Edi dihubungi pada Kamis (13/01/2022).

Baca juga: 1.300 Baliho di DI Yogyakarta Terpasang Tak Sesuai Ketentuan

Menurutnya, 6 baliho yang dibongkar tersebut didapati tak memiliki izin.

Selain itu, pemasangannya pun dinilai tidak sesuai ketentuan alias tidak pada tempatnya.

Tak hanya itu, Edi mengatakan pihaknya mendapati jenis reklame lain yang dinilai melanggar.

Antara lain 12 spanduk serta 167 pamflet atau banner.

"Spanduk terpasang melintang di atas jalan, sedangkan pamflet ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, hingga tiang rambu," ujarnya.

Menurut Edi, seluruh baliho yang melanggar langsung dibongkar, begitu pula dengan jenis reklame lain.

Adapun spanduk hingga pamflet tanpa izin tersebut kini disimpan di gudang Satpol-PP.

Ia juga mengatakan langkah penertiban masih akan terus berjalan.

Baca juga: Baliho Setinggi Belasan Meter Ambruk di Sleman, Pemda DIY Angkat Bicara

Namun pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengenai hal tersebut.

"Akan kami tentukan waktu penertiban berikutnya," kata Edi.

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Yuda Haryanto memastikan tidak ada masalah pada baliho yang sudah memiliki izin.

Menurutnya, jika ditemukan baliho yang bermasalah perizinannya, maka akan dikaji ulang mengacu pada aturan yang ada.

Pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Kami akan berikan rekomendasi untuk tindak lanjutnya seperti apa, bisa berupa pencabutan izin pemasangan," kata Yuda.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved