Berita Kriminal Hari Ini

Polres Kulon Progo Amankan Empat Pelaku Pencurian Kabel Feeder

Kepolisian resor (Polres) Kulon Progo mengamankan empat pelaku pencurian kabel feeder Tower Mitra Tel yang berada di Dusun Ngemplak

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan (tengah) didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Rabu (12/1/2022). 

Dari kejadian tersebut, kerugian ditafsir kurang lebih senilai Rp 30 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 363 KUHP ayat 3E, 4E dan 5E dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. 

Baca juga: Vaksinasi Booster di DI Yogyakarta Dimulai 13 Januari 2022, Lansia Jadi Sasaran Prioritas

Dengan adanya tindak kriminal tersebut, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan siaga terhadap lingkungan di sekitarnya. 

Dikarenakan kejahatan terjadi bukan hanya adanya niat dari tersangka melainkan kesempatan dan waktu. 

Sementara itu, Tersangka AT yang dihadirkan saat konferensi pers mengaku khilaf telah melakukan pencurian tersebut. 

Sejumlah kabel feeder tersebut di ambil tembaganya kemudian dijual secara kiloan di wilayah Berbah, Kabupaten Sleman. 

Dari penjualan kabel itu ia mendapatkan uang kurang lebih Rp 9 juta. 

Kemudian digunakan untuk membayar hutang dan pengobatan anaknya yang sedang sakit flek paru-paru. 

"Kemarin juga sudah musyawarah dengan perusahaan terkait untuk mengembalikan uangnya sekaligus meminta maaf. Namun maafnya diterima tetapi berita acara pemeriksaan (BAP) tetap berlanjut," ucapnya. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved