ADVERTORIAL
CV Dipantara Paparkan Hasil Evaluasi Pengelolaan Hutan Rakyat di Nglipar Gunungkidul
CV Dipantara memaparkan hasil evaluasi terkait pengelolaan hutan rakyat di wilayah Gunungkidul pada Rabu (12/01/2022).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - CV Dipantara memaparkan hasil evaluasi terkait pengelolaan hutan rakyat di wilayah Gunungkidul pada Rabu (12/01/2022).
Paparan dalam bentuk Konsultasi Publik ini berlangsung di Balai Kalurahan Pilangrejo, Kapanewon Nglipar, pagi tadi.
Pimpinan CV Dipantara , Bambang Adji menjelaskan pemaparan hasil evaluasi ini merupakan satu di antara persyaratan yang wajib dilakukan demi memenuhi prinsip Forest Stewardship Council (FSC).
"Paparan ini merupakan hasil identifikasi dan monitoring ulang terhadap hutan rakyat yang kami kelola bersama warga," jelas Adji.
Baca juga: Target PAD Wisata Gunungkidul di 2022 Sebesar Rp27 Miliar, Dispar Akan Gencarkan Promosi
CV Dipantara sendiri merupakan entitas yang bergerak dalam pengelolaan hutan rakyat agar terjaga kelestariannya.
Hutan tersebut dimiliki oleh masyarakat setempat, yang kemudian didukung pengelolaannya oleh CV Dipantara .
Adji mengatakan pihaknya membantu mengelola hutan rakyat seluas 443 hektare.
Lahan tersebut tersebar di Gedangsari, Nglipar, Karangmojo, Semin, Wonosari, Semanu dan Ngawen.
"Semua lahan dan pohon yang ada di sana sudah bersertifikat FSC," ungkapnya.
Menurut Adji sertifikat FSC akan membuat nilai ekonomi kayu yang diproduksi hutan rakyat jadi lebih tinggi.
Apalagi sertifikat ini berskala global.
Selain itu, adanya sertifikat FSC juga memastikan unsur-unsur alam di dalamnya tetap terjaga.
Seperti sumber air dan satwa yang hidup di hutan tersebut.
Ia pun berharap lewat pemaparan ini ada keterbukaan informasi dengan masyarakat.
Selain itu, hasilnya bisa menjadi dasar kebijakan pengelolaan hutan ke depan agar tetap lestari.
Baca juga: Mengenal Taruna Tani Jaka Berek Playen, Kelompok Anak Muda di Gunungkidul yang Terjun ke Pertanian