Berita Kota Yogya Hari Ini

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tegaskan Skuter Listrik Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya 

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan, bahwa skuter listrik yang tengah digandrungi wisatawan di sepanjang kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Pengendara skuter listrik melaju di antara pejalan kaki di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menegaskan, bahwa skuter listrik yang tengah digandrungi wisatawan di sepanjang kawasan Malioboro dan Tugu Pal Putih, tidak boleh beroperasi di jalan raya. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho menandaskan, aturan itu sejatinya telah teruang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 dan 59 Tahun 2020.

Sehingga, sudah jelas jenis moda transportasi yang dapat akses di jalan raya. 

Baca juga: Pemuda Asal Bantul Nekat Mencuri Berkali-kali di Sleman, Hasilnya untuk Jajan dengan Teman Wanitanya

"Makanya, kami minta pada siapapun, misal mempunyai kendaraan seperti itu, tidak dijalankan di jalan raya. Hanya area tertentu, seperti perumahan, car free day, atau jalur khusus," ungkap Agus, Selasa (11/1/2022). 

"Di jalur khusus yang dibuat untuk sepeda dia (skuter) diperbolehkan, seperti di Jakarta, yang sudah punya jalur khususnya. Tapi, sekarang kan kami belum punya itu ya, sehingga jalurnya masih kecil," lanjutnya. 

Bukan tanpa alasan, Kadishub menilai, otoped elektrik semacam itu, masuk kategori kendaraan yang tidak stabil.

Alhasil, jika dipaksakan melaju di jalan raya, keberadaanya dikhawatirkan bakal mengganggu pengguna kendaraan bermotor, maupun si pengemudi skuter. 

"Itu kendaraan tidak stabil, berbahaya. Kami jelas lebih sayang masyarakat. Makanya, aspek keselamatan sangat diutamakan. Mereka punya sendiri atau pinjam, prinsipnya tidak boleh di jalan raya," ujar Kadishub. 

Baca juga: Capaian Vaksin Anak usia 6-11 Tahun di Klaten Sentuh 87 Persen, Meningkat dalam Sepekan Terakhir

Ia pun menyampaikan, pemerintah bukan bermaksud mengekang kebebasan berekspresi para turis, terutama di kawasan Malioboro.

Menurutnya, skuter listrik boleh saja beroperasi, selama pengelolanya memperhatikan aspek keselamatan semua turis yang menyewa. 

"Berkendara, foto-foto, boleh. Tapi, dipahami, perhatikan keselamatan. Kami dan kepolisian akan mengamankan itu, kalau dipakai di jalan raya. Bukan menyita, tapi diamankan, demi keselamatan," pungkas Agus. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved