Kabar Artis

Bukan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Justru Divonis 1 Tahun Penjara Karena Narkoba

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menemui titik terang. Hari ini, Selasa (11/1/2022), keduanya telah

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
instagram/ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menemui titik terang.

Hari ini, Selasa (11/1/2022), keduanya telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nia dan Ardi serta Zen Vivanto, supir keduanya, 12 bulan rehabilitasi.

Akan tetapi, majelis hakim menilai ketiganya bersalah dalam menyalahgunakan narkoba.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim dalam sidang.

Setelah mendengar putusan itu, Nia Ramadhani menangis.

Sebelumnya, saat menyampaikan pembelaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar hukuman mereka dikurangi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba (Kompas.com)

Berlinang air mata, Nia Ramadhani meminta hukumannya dikurangi karena dirinya sudah jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.

Saat sidang putusan, Nia lebih banyak diam. Sedangkan Ardi mengaku berserah diri dan memohon doa.

Mengikuti sidang secara offline, Nia tampak mengganti gaya rambutnya menjadi lebih pirang.

Ia juga mengenakan pakaian berwarna hijau dengan kemeja putih.

Ardi terlihat hanya mengenakan kemeja putih dan celana gelap. Keduanya menggunakan masker putih.

Lantas, mengapa ketiganya dihukum satu tahun penjara dan bukan rehabilitasi?

Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.

"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar.

Dikatakannya, yang dimaksud dengan ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai dengan dorongan menggunakan narkotika secara terus menerus.

Takaran dosisnya pun meningkat. Apabila penggunaan dikurangi, maka akan menimbulkan gejala pada fisik dan psikis.

Hal-hal tersebut dinyatakan tak ditemukan dari ketiga terdakwa, yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi mereka.

"Berdasarkan keterangan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) mulai mengenal narkotika dari teman-temannya dan hanya melihat teman-temannya menggunakan narkotika,” papar Majelis Hakim lagi.

Di tahun 2014, ketika ayah Nia meninggal dunia, mulai saat itu, ia merasa kehilangan dengan sosok ayah.

Bahkan, sampai bulan April 2021, rasa kehilangan itu tidak kunjung hilang dan ia tidak bisa cerita kesedihannya.

Nia mengakui, tidak ada teman-temannya yang memahami betul terkait dirinya.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (kanan) dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie selesai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, artis Nia Ramadhani (kanan) dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie selesai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).(KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS) (Kompas.com)

“Sedangkan terdakwa 2 (Ardi Bakrie) selalu dituntut sempurna di depan publik," ucap Majelis Hakim.

"Hingga akhirnya sejak April 2021, terdakwa dua mulai menyuruh terdakwa satu (sopir) untuk membeli dan memakai sabu bersama-sama juga bersama terdakwa tiga," sambungnya.

Berdasarkan penjelasan Nia Ramadhani cs, sejak April 2021 hingga ditangkap mereka sudah sekitar 4 kali mengkonsumsi narkoba.

Baca juga: PLEDOI Terdakwa Laka Lantas Gaga Muhammad, Salahkan Rumah Sakit dan Anggap Laura Anna Lalai

Akan tetapi, jika tidak memakai narkoba mereka sama sekali tidak merasakan gejala apa pun.

"Jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika tidak merasakan apa-apa," kata majelis hakim.

Dari fakta tersebut, majelis menilai terdakwa bukanlah masuk kualifikasi sebagai pecandu.

“Tidak dapat menunjukkan para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis harus dilakukan secara terus menerus," tegasnya.

Mereka juga tidak bisa disebut korban karena dengan sadar dan tanpa paksaan membeli narkoba.

"Para terdakwa juga tidak bisa dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena menggunakannya bukan secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, atau dipaksa,” jelas Majelis Hakim.

Dia menyebut, para terdakwa secara dengan sadar menggunakan narkotika.

Didahului dengan terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan terdakwa dua merakit sendiri dan menggunakannya secara bergantian bersama-sama dengan terdakwa tiga.

"Oleh karena itu para terdakwa tidak masuk kualifikasi pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib jalani rehabilitasi medis," tukasnya.

 

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved