Kabar Artis
Bukan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Justru Divonis 1 Tahun Penjara Karena Narkoba
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menemui titik terang. Hari ini, Selasa (11/1/2022), keduanya telah
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Rina Eviana
TRIBUNJOGJA.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menemui titik terang.
Hari ini, Selasa (11/1/2022), keduanya telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nia dan Ardi serta Zen Vivanto, supir keduanya, 12 bulan rehabilitasi.
Akan tetapi, majelis hakim menilai ketiganya bersalah dalam menyalahgunakan narkoba.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim dalam sidang.
Setelah mendengar putusan itu, Nia Ramadhani menangis.
Sebelumnya, saat menyampaikan pembelaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar hukuman mereka dikurangi.

Berlinang air mata, Nia Ramadhani meminta hukumannya dikurangi karena dirinya sudah jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.
Saat sidang putusan, Nia lebih banyak diam. Sedangkan Ardi mengaku berserah diri dan memohon doa.
Mengikuti sidang secara offline, Nia tampak mengganti gaya rambutnya menjadi lebih pirang.
Ia juga mengenakan pakaian berwarna hijau dengan kemeja putih.
Ardi terlihat hanya mengenakan kemeja putih dan celana gelap. Keduanya menggunakan masker putih.
Lantas, mengapa ketiganya dihukum satu tahun penjara dan bukan rehabilitasi?
Majelis hakim menjelaskan kriteria seseorang disebut sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Dimana yang paling sering terjadi mereka akan merasakan candu.
"Yang dimaksud pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika mengalami ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik, atau psikis,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar.