Berita Kriminal
AKAL Bulus Dukun Mesum Sebelum Nodai ABG, Sebut Ada Besi di Dalam Perut, Cara Obatinya Kok Begini
Berita kriminal Yogyakarta hari ini datang dari Kabupaten Kulon Progo.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Berita kriminal Yogyakarta hari ini datang dari Kabupaten Kulon Progo .
Kali ini soal dugaan praktik pelecehan seksual berkedok pengobatan tradisional.
Bagaimana kasus itu terungkap ke publik?

Berikut kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh dukun.
Seorang pria berinisial B di Kabupaten Kulon Progo yang berprofesi sebagai dukun dilaporkan ke kepolisian resor (polres) setempat lantaran telah mencabuli anak di bawah umur.
Adapun korban gadis berumur 15 tahun asal Magelang, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.
Dia dikenalkan oleh temannya kepada pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit.
Selanjutnya, korban dan pelaku dipertemukan.
Menurut pengakuan pelaku, korban terkena guna-guna.
Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah pelaku yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo.
Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi. Untuk mengeluarkannya harus melakukan hubungan suami istri itu."
"Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak bahkan meninggal dunia," kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).
"Karena ketakutan akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," sambungnya.
Dikatakan Jeffry, kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada Agustus 2021 lalu.
Aksi keji itu berlanjut di September 2021.
• Anggota Geng di Jogja Bawa Celurit Cari Gara-gara
• Akhir Cerita Kelakuan Bapak Hiperseks di Bantul, Begini Pengakuannya
Korban yang sedang disekolahkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dijemput oleh pelaku dan diajak ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban disuruh untuk minum satu buah pil berwarna kuning hingga tidak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah korban terbangun oleh pelaku diminta untuk mandi dan diantar kembali ke ponpes.
Di tengah perjalanan menuju ponpes, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Namun korban akhirnya menceritakan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sentolo dan disampaikan kepada orangtua korban.
"Setelah itu pada Jumat (7/1/2022) S yang merupakan ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya. ( Tribunjogja.com | Sri Cahyani Putri Purwaningsih )