Berita Kriminal
Berita Kriminal: Akhir Cerita Kelakuan Bapak Hiperseks di Bantul, Begini Pengakuannya
Berita Kriminal hari ini datang dari wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Bantul -- Berita kriminal hari ini datang dari wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).
Seorang bapak di Bantul disebut oleh polisi mengalami Hiperseks. Pelaku mencabuli anak kandung bahkan pernah menghamili adik ipar istrinya.
Namun kelainan itu akhirnya terbongkar ketika anak kandungnya menceritakan kelakukan bapaknya ke guru bimbingan konseling sekolah.
Kepada sekolah, korban mengaku mendapat perlakuan tidak sewajarnya selama bertahun-tahun.
Berikut keterangan polisi setelah mengungkap kasus pencabulan anak kandung.

Polisi Bantul menetapkan status tersangka kepada NY (50) warga Pandak, Bantul atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak kandung sendiri.
Kasus pencabulan itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan baru terungkap ketika korban curhat ke guru BK di sekolahnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan, mengungkapkan kasus itu terungkap setelah korban yang berinisial FD (17) bercerita melalui WA kepada guru BK pada 30 November 2021.
Mendengar cerita dari korban, Guru BK lantas menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal. Hingga akhirnya, pada 2 Januari kemarin, pelaku diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Bantul," ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (5/1/2022).
Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban dengan pendampingan psikolog untuk memeriksa psikis dari korban.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anaknya sejak anaknya duduk di bangku kelas 5 SD.
"Saat korban kelas 5 SD dari keterangan korban telah dilakukan pencabulan lebih dari 5 kali," ujar Kapolres.
Perbuatan bejat itu kembali dilakukan saat korban kelas 1 SMP. Setidaknya, sebanyak 7 kali pelaku mencabuli korban. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Sekitar rumah pelaku sangat marah kepada pelaku karena berulang," terangnya.