UMY Bersikap Tegas, Mahasiswa yang Rudapaksa 3 Mahasiswi Disanksi Berat, Dikeluarkan dari Kampus

UMY Bersikap Tegas, Mahasiswa yang Rudapaksa 3 Mahasiswi Disanksi Berat, Dikeluarkan dari Kampus

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sikap tegas diambil oleh jajaran rektorat Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terhadap mahasiswanya yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual berinisial MKA.

Mahasiswa yang diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap mahasiswi UMY tersebut diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias Drop Out.

Sanksi tegas ini diberikan karena MKA dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan etik berat.

MKA sendiri telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi pada 2018 dan 2021.

"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Gunawan Budiyato saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Kamis (6/1/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.tv.

Baca juga: Jumlah Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Seorang Mahasiswa UMY Jadi Tiga Orang, Berikut Kronologinya

Baca juga: UMY Siap Berikan Pendampingan Kepada Mahasiswi yang Diduga Diperkosa

Gunawan menjelaskan sanksi DO terhadap MKA ini sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

MKA sendiri menurut Gunawan merupakan aktivis mahasiswa UMY. Pelaku terbukti dan telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan yang seluruhnya merupakan mahasiswi kampus itu.

"Ketiganya (korban) masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," ucap Gunawan.

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap ketiga korban terjadi dalam rentang waktu yang berbeda.

Korban pertama diduga diperkosa pelaku MKA pada 2018. Sedangkan dua korban lainnya diduga diperkosa pada 2021.

Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, Gunawan menambahkan, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Pihaknya bakal menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).

Selanjutnya, kata dia, apabila para korban berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendamping hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY Faris Al-Fadhat mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.

"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban. Semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved