Soal Skuter yang Tak Tertib Rute, Polisi Beri Imbauan ke Pemilik Persewaan Skuter di Malioboro

Rute skuter seringkali masuk ke jalan umum sehingga membahayakan bagi pengguna skuter maupun pengendara lain.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Beberapa skuter mulai diserbu masyarakat untuk menghabiskan waktu di Malioboro, Jumat (7/1/2022) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan imbauan kepada para penanggung jawab persewaan skuter di kawasan Malioboro agar lebih tertib.

Imbauan itu disampaikan oleh jajaran polisi dari unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Yogyakarta, karena rute skuter seringkali masuk ke jalan umum sehingga membahayakan bagi pengguna skuter maupun pengendara lain.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Chandra Lulus Widiantoro, mengatakan ada empat persewaan skuter yang ada di kawasan Malioboro yang kini sudah beroperasi.

Pihaknya telah melakukan imbauan kepada penanggung jawab persewaan skuter tersebut melalui surat resmi, maupun imbauan secara lisan.

“Kami sudah menerima perintah pimpinan, yang pertama mengimbau kepada pemilik persewaan skuter, dan kedua kepada wisatawan pengguna skuter. Upaya kami dari Kamsel Satlantas sudah secara tertulis dan lisan,”katanya, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Sebagian PKL Malioboro Minta Direlokasi Pasca Lebaran, Ini Tanggapan Pemda DIY

Baca juga: Pemkab Sleman Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Wisata

Isi imbauan itu dijelaskan Chandra, jajaran kepolisian meminta agar penanggung jawab persewaan skuter menaati ketentuan yang ada, yakni jam operasional persewaan skuter di Malioboro hanya dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

“Isi imbauan itu adalah bahawa untuk pemberlakuan skuter itu supaya lebih tertib lagi yakni dari jam 18.00 WIB sampai jam 21.00 WIB,” terang dia.

Selain ketentuan jam operasional, pihak Satlantas juga tidak ingin para pengguna skuter menggunakan rute yang membahayakan keselamatan.

Sebab itu rute yang diperbolehkan untuk bermain skuter hanya disekitaran kawasan Malioboro, yakni dari Pos Teteg sampai dengan mendekati Titik Nol Km Yogyakarta.

 “Seumpama ada wisatawan pegguna skuter yang keluar Malioboro kami imbau, skuter itu hanya untuk kawasan Malioboro dari Teteg sampai mendekati Titik Nol Km Yogyakarta,” ujarnya.

Tetapi dalam kenyataannya, menurut Chandra masyarakat ketika diingatkan sekali bersedia menaati, akan tetapi hari berikutnya imbauan itu kembali diabaikan.

“Masyarakat kalau diimbau sekali nurut, besoknya mengulangi lagi. Meski begitu kami tetap merespon seumpama terjadi kecelakaan yang menimpa pengguna skuter,”ujar Chandra.

Dia menegaskan, dalam hal pemilik persewaan skuter bertanggung jawa penuh atas keselamatan penyewa skuter.

“Ini usaha mereka, kalau terjadi sesuatu mereka yang bertanggung jawab, pemilik usaha yang menanggung,” tegas Chandra.

Kondisi ini membuat Satlantas Polresta Yogyakarta memberikan sejumlah rekomendasi kepada instansi terkait, di antaranya meminta agar dinas terkait melakukan pendataan serta memverifikasi izin operasional skuter di Malioboro.

Kedua terkait penegasan regulasi menurut Chandra sangatlah penting, terutama penggunaan rute skuter yang ada.

“Terkait hal ini kami mikul beban bersama-sama. Kalau usaha kepariwisataan harus ada penegasan regulasi. Pemda bagaimana, Dishub bagaimana solusinya, kalau masih saja penyewa beroperasi diluar batas, dia di jalan raya disediakan tentunya harus diberikan tindakan,” ujarnya.

Sementara kini pihak kepolisian tidak dapat melakukan tindakan tegas, sebab belum ada regulasi khusus.

“Ditilang kan tidak bisa, ya kami hanya lakukan imbauan jika ada yang keluar jalur kami minta kembali, kami kasih tahu baik-baik,” ungkapnya.

Baca juga: Skuter Listrik di Kaliurang Sleman Diserbu Wisatawan Saat Nataru, Raup Omzet Rp 18 Juta per Minggu

Baca juga: Pemda DIY Pastikan Relokasi PKL Malioboro Tetap Dilaksanakan Januari Ini

Petugas salah satu persewaan skuter, Anung Sulastri, saat dijumpai mengatakan pihaknya tidak keberatan apabila jam operasional persewaan skuter ditentukan oleh kepolisian maupun instansi terkait.

“Itu bagus sih, mungkin biar satu sama lain ada kompetitor, nanti jadi tidak iri kalau jamnya disamakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, khusus persewaan skuter didepan Malioboro mall jam operasionalnya mulai dari jam 15.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.

Sementara jam operasional di titik lain yakni di depan Batik Janaka, Kepatihan, pintu utara Malioboro mall, hingga di depan Inna Garuda hotel dimulai jam 18.00 sampai dengan jam 21.00 WIB.

“Karena yang di mall ini kan di pedestrian saja. Sebetulnya respon masyarakat bagus sih, cuma mungkin pejalan kaki terganggu sama pedagang juga,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved