Berita Gunungkidul Hari Ini
Wahana Ngopi In the Sky di Gunungkidul Tuai Polemik, Pemda DIY : Utamakan Keselamatan
Pemda DIY mengapresiasi inovasi dan kreatifitas pelaku wisata di Yogyakarta untuk menarik perhatian wisatawan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hadirnya wahana Ngopi In the Sky milik sebuah tempat wisata bernama Teras Kaca belakangan ini menuai polemik.
Sebabnya, wahana yang berlokasi di Pantai Nguluran, Girikarto, Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta disebut belum mengantongi izin.
Pemda DIY pun angkat bicara.
Sekretaris Sekda (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, pihaknya mengapresiasi inovasi dan kreatifitas pelaku wisata di Yogyakarta untuk menarik perhatian wisatawan.
Kendati demikian, pelaku wisata juga perlu memperhatikan aspek keselamatan dan legalitas.
Baca juga: Jadi Polemik Publik, Peluncuran Wahana Ngopi in The Sky Gunungkidul Ditunda
"Pada prinsipnya kita hargai dan apresiasi teman-teman punya kreativitas dan inovasi sehingga daya tarik wisata di Yogya makin menarik untuk masyarakat," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (6/1/2022).
Seperti diketahui, wahana tersebut menawarkan suasana ngopi yang berbeda yakni dengan mengangkat gondola dengan menggunakan crane hingga setinggi 30 meter.
Menurut informasi yang dihimpunnya, penggunaan crane tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebab crane itu digunakan untuk mengangkat barang.
"Sedangkan informasi yang kita terima penggunaan crane itu belum ada izin. Lalu penggunakan yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini harus ada penjamin keselamatan," jelasnya.
Aji pun meminta agar operasional wahana tersebut ditutup sementara hingga pengelola wisata melengkapi diri dengan sertifikat keselamatan.
"Kalau itu belum ada kita mohon untuk diberhentikan dulu sampai persyatatan terutama sertifikasi keselamatan pengunjung itu bisa dijamin," tegasnya.
Terlebih alat yang didatangkan berasal dari luar kota.
Baca juga: Wahana Baru Teras Kaca Gunungkidul,Ngopi in The Sky Sensasi Ngopi di Ketinggian 40 Meter
Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY tengah melakukan penelusuran terkait standar keamanan crane tersebut.
"Untuk operasional pariwisata ada di Dispar dan alatnya ada di bawah pengawasan Disnaker. Kebetulan alat itu disewa dari luar kota tentu asal-usulnya kita akan lakukan apakah guna operasionalnya masih berlaku apa sudah kadaluarsa," bebernya.
Ke depannya, Aji meminta kepada Dinas Pariwisata untuk rutin memberikan sosialisasi terkait kewajiban yang harus diperhatikan sebelum mengadakan wahana baru.
Dengan demikian kejadian serupa diharapkan tak terulang.
"Kita tidak ingin menutup inovasi dan krrativitas tapi keselamatan dan legalitas harus kita utamakan," jelasnya. ( Tribunjogja.com )