PKKM Kembali Diperpanjang 2 Pekan, Berikut Peta Sebaran Wilayah Level 1,2 dan 3 di Indonesia

Di perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah sebagian besar wilayah di Tanah Air sudah berstatus level 1 dan level 2.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Google
Peta Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali 

Di antaranya Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali.

Di DKI Jakarta meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kemudian di Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.

Untuk Jawa Barat meliputi Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Selanjutnya wilayah  Jawa Tengah meliputi Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati.

Lalu Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Di DIY meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Untuk wilayah Jawa Timur meliputi Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember.

Sedangkan di wilayah Bali meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Aturan Main Baru PTM di Sekolah di Daerah PPKM Level 1-4, Berikut Aturan Lengkap PTM

Wilayah Level 3

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (4/1/2022), ada empat kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Keempatnya yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan yang seluruhnya berada di Jawa Timur.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM luar Jawa Bali juga diperpanjang selama dua pekan.

 "Untuk luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan (PPKM), waktunya 14 hari, yakni 4-17 Januari," ujar Airlangga dalam keterangan pers secara daring pada Senin (3/1/2022) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat peningkatan daerah berstatus Level 1. Yakni dari 191 kabupaten/kota menjadi 227 kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved