Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Enam Terdakwa Hadapi Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Keenam terdakwa tersebut sebelumnya dituntut dengan tuntutan antara 10-15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KONTAN/Muradi
Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Selasa (4/1/2022) hari ini.

Keenam terdakwa yang akan menghadapi sidang putusan kasus korupsi Asabri di antaranya Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Ahmad Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, Hari Setianto dan Jimmy Sutopo.

Keenam terdakwa tersebut sebelumnya dituntut dengan tuntutan antara 10-15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Letjen (Purn) Sonny Widjaja sebelumnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sonny dikenai pidana penjara 10 tahun, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 64,5 miliar.

Kedua, Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri.

Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 750 juta, serta pidana pengganti Rp 17,9 miliar.

Tiga, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Ahmad Bachtiar Effendi.

Ahmad sebelumnya dituntut jaksa untuk menjalani 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan pidana pengganti Rp 453,7 juta.

Baca juga: Hotel Lafayette Boutique Disita, Terkait Kasus Tipikor PT Asabri

Terdakwa berikutnya adalah Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.

Lukman dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta serta pidana pengganti Rp 1,341 triliun.

Lima, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-Agustus 2019 Hari Setianto yang dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Terakhir, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Jimmy dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 750 juta, dan pidana pengganti Rp 314,8 miliar.

Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved