Gasak Toko Vapor di Jalan Tamsis, Pemuda Asal Mantrijeron Ini Akhirnya Tak Berkutik Diringkus Polisi
Warga Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta berinisial ABA (26) ditangkap polisi karena menggasak toko peralatan vapor di Jalan Tamansiswa
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga Jogokaryan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta berinisial ABA (26) ditangkap polisi karena menggasak toko peralatan vapor di Jalan Tamansiswa, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Pelaku ABA nekat mencuri aneka perlengkapan vapor dengan cara menjebol plafon dari toko milik Robertus Brian Alvano.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Saat itu saksi sekaligus penjaga toko vapor berenama Muhammad Diponegoro datang ke toko pada pukul 08.00 WIB.
Saat membuka pintu toko, dia kaget lantaran kondisi di dalam toko itu berantakan.
"Setelah diperiksa ternyata ada barang-barang toko yang hilang. Kemudian dia menghubungi temannya bernama Randy Aldino," katanya, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: BERITA KRIMINAL : Pasangan Lansia Dihabisi Selepas Tengah Malam, Ditemukan Barang Bukti Kapak
Baca juga: BERITA KRIMINAL : Dua Gangster di Semarang Terlibat Aksi Saling Balas Dendam
Tak berselang lama, Randy Aldino tiba di toko tersebut dan memastikan satu per satu barang yang ada di dalam toko.
"Setelah dipastikan ternyata benar telah terjadi pencurian alat-alat vapor. Pelaku merusak plafon untuk masuk ke dalam toko," jelasnya.
Atas kejadian itu, pemilik toko kehilangan puluhan cairan vapor dan perangkat pendukung alat hisap vapor dengan taksiran mencapai Rp10 juta rupiah.
"Barang yang hilang itu RDA atau penghisap vapor enam unit, MOD 9 unit, liquid 15 jenis, dan peralatan lainnya. Diperkirakan kerugian Rp.10.390.000," terang timbul.
Seusai mendapat laporan kejadian, polisi bergegas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian mereka melakukan penyelidikan, hingga akhirnya satu tersangka berinisial (ABA) ditangkap oleh polisi saat berada di Jalan Imogiri Barat.
"Mendapat informasi itu, anggota kepolisian dari Polsek Mergangsan langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbutannya," ungkap Timbul.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunjogja)