Berita Kriminal Hari Ini
Klarifikasi UPN Veteran Yogyakarta terkait Dosen RS yang Lakukan Penipuan Tanah Kas Desa
UPN Veteran Yogyakarta ( UPNVY ) angkat bicara terkait kasus Dosen RS (66) yang telah ditangkap Polres Sleman, Selasa (28/12/2021) lalu.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribhn Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - UPN Veteran Yogyakarta ( UPNVY ) angkat bicara terkait kasus Dosen RS (66) yang telah ditangkap Polres Sleman, Selasa (28/12/2021) lalu.
Diketahui, Dosen RS ditangkap Polres Sleman lantaran diduga melakukan penipuan transaksi Tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi di Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman.
Akibatnya tiga korban mengalami total kerugian sekitar Rp 700 juta.
Dari hasil pemberitaan tim Tribun Jogja pada 28 Desember 2021 lalu, RS melakukan penipuan itu pada September 2019.
Mulanya, RS menawarkan sebidang tanah ke tiga korban dengan harga miring.
Saat itu, RS mengaku telah menyewa Tanah kas desa di Condongcatur seluas 3.400 meter persegi kemudian ditawarkan kepada korban untuk disewa seluas 300 meter.
Baca juga: Hanya Karena Lirik-lirikan di Jalanan, Belasan Bocah di Manisrenggo Klaten Terlibat Aksi Tawuran
Agar menyakinkan, pelaku memperlihatkan dokumen sewa menyewa.
Korban yang tertarik lalu menyerahkan uang tunai senilai Rp 200 juta, sebagai pembayaran sewa selama 20 tahun.
Kepala Humas UPN Veteran Yogyakarta, Markus Kusmardjianto mengakui ternyata dosen RS yang dimaksud merupakan dosen UPNVY.
"Pelaku yang ditangkap memang merupakan dosen kami dari Fakultas Teknik Industri (FTI). Namun, sejak awal desember tahun ini sudah purna tugas dari kampus atau pensiun," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Sebelumnya, Markus dan pihak UPNVY juga sempat bertanya-tanya siapa dosen RS yang ditangkap lantaran ia dipastikan merupakan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Akan tetapi, laporan di media tidak disebutkan dari kampus mana RS berasal.
“Kami belum ambil langkah hukum karena dugaan penipuan tidak mengaitkan kampus ya. Itu atas nama pribadi, hanya disebutkan dosen di PTN di Yogyakarta,” paparnya.
Meski begitu, dikatakan Markus, UPNVY memiliki tanggung jawab moral untuk memberi tahu kepada publik bahwa RS merupakan dosen FTI UPNVY.