Aturan Baru Naik Kereta Api Per 1 Januari 2022, Wajib Diketahui Calon Penumpang Jelang Tahun Baru

Ada aturan baru perjalanan kereta api yang sangat ditunggu-tunggu calon penumpang jelang tahun baru 2022 ini.

ist
Ilustrasi 

Aturan ini berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Untuk pelaku perjalanan KA antarkota, wajib telah melakukan vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.⁣⁣

Isi Aturan:

a. Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Orang atau Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) wajib memenuhi hal-hal sebagai berikut:

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M:

- Memakai masker
 
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir

- Menjaga jarak

- Menjauhi kerumunan

- Mengurangi mobilitas

- Menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer

- Tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19 berupa:

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved