Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Polda DIY Tidak Mengeluarkan Izin Kegiatan Apapun Saat Malam Pergantian Tahun
Jajaran kepolisian di Polda DIY mewaspadai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, saat malam pergantian tahun.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran kepolisian di Polda DIY mewaspadai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, saat malam pergantian tahun.
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengatakan, yang perlu diwaspadai yakni beberapa titik kerumunan di masing-masing kabupaten/kota.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin kegiatan apapun pada saat malam pergantian tahun.
Baca juga: Bupati Klaten Sri Mulyani Lantik 173 Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
"Kami laksanakan sesuai Inmendagri terbaru, terkait pembatasan waktu kegiatan, jumlah kapasitas masyarakat dilokasi. Intinya kami tidak mengeluarkan izin keramaian tahun baru," katanya, di sela-sela agenda jumpa pers, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Terkait potensi kejahatan jalanan saat malam tahun baru, Wakapolda akan melakukan tindakan tegas terukur sesuai ketentuan hukum.
"Terkait kejahatan-kejahatan gangguan kamtibmas tahun baru, kami laksanakan secara profesional dan proporsional. Kalau mengganggu nyawa satu orang pun, kami laksanakan dengan tegas dan terukur," tegas Wakapolda.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Dhuha Beserta Batas Waktu Pelaksanaannya
Jajaran kepolisian juga akan menggelar patroli dengan skala besar bersama instansi lainnya.
Wakapolda mengimbau, sebaiknya masyarakat merayakan malam pergantian tahun di rumah masing-masing. (hda)