PHRI DIY Melarang Hotel Adakan Pesta Kembang Api
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY melarang hotel membuat acara pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru nanti. Hal itu disampaikan
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY melarang hotel membuat acara pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru nanti.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono.
Ia mengatakan PHRI DIY selalu mengikuti aturan dari pemerintah, termasuk dengan adanya larangan pesta kembang api.
Baca juga: Pelatih PSIM Yogyakarta Jelang Perebutan Juara 3 Liga 2 2021: Situasi Sulit Buat Kami
"Kami sudah sampaikan ke hotel-hotel anggota PHRI untuk tidak mengadakan pesta kembang api," katanya, Rabu (29/12/2021).
Jika hotel mengadakan acara, maka pihak hotel tidak diperbolehkan mengundang tamu dari luar.
Artinya acara hanya diperuntukkan bagi tamu hotel saja. Acara juga harus dilaksanakan di ruang terbuka.
"Misalnya ada acara live music, ya hanya untuk tamu hotel saja, agar tidak berkerumun. Kemudian harus di ruang terbuka. Tidak semua hotel bisa menyelenggarakan acara, karena aturannya ketat," ujarnya.
Deddy menerangkan tidak adanya pesta kembang api di Hotel tidak mengurangi minat wisatawan datang ke Yogyakarta.
Sebab kunjungan wisata dipengaruhi oleh destinasi wisata di Yogyakarta.
Baca juga: Dukung Timnas Indonesia di Final Piala AFF 2020, Sri Sultan Hamengku Buwono X Gelar Nobar
Hingga saat ini reservasi jelang Tahun Baru masih stagnan di angka 60 persen.
Ia berharap tingkat hunian hotel di akhir tahun bisa mencapai 80 persen.
"Kami hanya bisa berharap, mengingat masih ada kekhawatiran tentang varian baru Covid-19, target 80 persen saja cukup," imbuhnya. (maw)