Berita Kriminal Hari Ini
Kronologi Klitih Jalan Kaliurang : Motor Korban Ditendang, Korban Dianiaya Lalu Dibacok
Enam remaja yang terlibat aksi klitih terancam dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Enam remaja yang terlibat aksi klitih tertunduk lesu saat anggota kepolisian menggiring mereka ke loby Mapolres Sleman, untuk dihadirkan dalam jumpa pers Rabu (29/12/2021) siang.
Lima anak dari mereka telah menginjak usia dewasa dan siap diproses hukum, sedangkan satu anak lainnya masih di bawah umur.
Enam remaja berusia belasan tahun itu juga terlihat pasrah saat mengenakan baju tahanan Polres Sleman.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, remaja yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya RM (18) pelajar asal Sinduadi, Mlati, Sleman.
Baca juga: Kasus Klitih Masih Bermunculan, Tanggapan Bupati Sleman Terhadap Pelaku: Kita Arahkan yang Positif
WW (18) seorang pelajar asal Sumberarum, Moyudan, Kabupaten Slemann, kemudian AN (19) pelajar asal Sidoagung, Godean, Kabupaten Sleman.
Lalu HAPD (19) pelajar asal Pekuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, selanjutnya MF (18) berstatus swasta asal Kota Yogyakarta, dan terakhir remaja usia di bawah 18 tahun yakni MBRK (17) asal Kota Yogyakarta.
“Enam orang itu pertama atas nama RM, pelajar dari Sleman. Dia membacok korban dua kali menggunakan celurit. Kemudian ada WW, Sleman lulusan SMA dia memukul korban menggunakan helm, kemudian AN, Sleman ini memukul dan menendang korban berkali-kali,” katanya, saat jumpa pers, Rabu (29/12/2021) siang.
Wachyu menjelaskan, kejadian berawal hari Minggu tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB.
Korban berinisial DHP (16) berstatus pelajar asal Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman bersama empat temannya pergi ke sebuah warmindo yang berada di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Mereka pergi ke warmindo menggunakan dua sepeda motor.
Baca juga: Berita Kriminal: Pelaku Diduga Klitih di Jalan Kaliurang Ditangkap, Ini Kronologinya
“Setelah dari warmindo, sekitar pukul 1.30 WIB yakni hari Senin, 27 Desember 2021 tepatnya di depan Bale Hinggil Jalan Kaliurang km 9 Sinduharjo, Ngaglik Sleman, korban yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi, dan tiba-tiba korban di lempar botol kemudian ditendang oleh sekelompok pengendara sepeda motor,” jelasnya.
Ketika kendaraan korban ditendang, korban lantas terjatuh dan di saat itulah para tersangka menghajar para korbannya
Dijelaskan Wachyu saat itu ada sekitar 20 sepeda motor yang melintas dari kelompok tersangka.
“Saat jatuh, korban sempat dianiaya lalu berusaha kabur tetapi dikejar, kemudian dianiaya menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka di punggung, kemudian telapak tangan, sehingga ada luka robek dan telunjuk jari juga nyaris putus dengan gigi patah 2 buah, teermasuk luka jahitan delapan,” terang Wachyu.
Modus operandi para tersangka ini yakni berawal dari konvoi, kemudian melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
“Dari ke enam pelaku ini, lima orang dewasa kemudian yang masih statusnya anak hanya MBRK. Modus pelaku sendiri berawal dari konvoi kemudian bertemu di jalan untuk motifnya karena kelompok ini emosi bertemu dengan korban. Dan antara kelompok korban dan pelaku ini tidak saling kenal,” tegasnya.
Baca juga: MENINGKAT, Ada 58 Kasus Klitih DI Yogyakarta Selama 2021, Wakapolda DIY: Rata-rata Dipengaruhi Obat
Wachyu menyampaikan, keenam tersangka sekarang diamankan dan ditahan di Polres Sleman.
“Untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun. Kemudian Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda maksimal 100 juta,” terang dia.
Selain itu, mereka juga terancam dijerat Pasal 170 KUHP ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 5 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy masing-masing bernomor polisi AB 4013 SI, AB 2754 ER, Ab 5321 VJ.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan pecahan botol, serta satu bilah celurit dari tersangka RM, dan sajam jenis gergaji dari tersangka MBRK sebagai barang bukti.
Penyidik kepolisian kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk keperluan proses hukum. ( Tribunjogja.com )