Berikut Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Gol I,II,III,IV, Mulai Rp1.560.800
Daftar Gaji Pokok PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900. Daftar Gaji Daftar Gaji
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Bukan rahasia lagi, salah satu alasan utama profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi incaran banyak orang adalah adanya jaminan pensiun di hari tua. Usia pensiun abdi negara sendiri saat ini ditetapkan 58-65 tahun.
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya. G
aji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos. (*)