Berita Kriminal Hari Ini
Pasutri Asal Kulon Progo Gadaikan 4 Motor Rental, 1 Orang Masih Dicari
Pasutri yang menikah pada September 2021 tersebut telah menggadaikan empat kendaraan rental di dua lokasi yang berbeda.
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo mengungkap aksi penipuan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SEW (19) warga Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dan IT (20) warga Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap.
Pasutri yang menikah pada September 2021 tersebut telah menggadaikan empat kendaraan rental di dua lokasi yang berbeda.
Di antaranya pada 23 Oktober 2021 di Sebokarang, Wates dengan kerugian Rp 42 juta dan 12 November 2021 di Triharjo, Wates dengan kerugian Rp 33 juta.
"Jadi modusnya tersangka merental kendaraan kemudian menggadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemilik kendaraan," terang Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Nyamar Sebagai PNS, Perempuan Tipu Warga Bantul hingga Ratusan Juta Rupiah
Kapolres menjelaskan kasus penipuan itu bermula ketika tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp untuk merental kendaraan dengan perjanjian selama sepekan untuk peminjaman satu unit kendaraan.
Kemudian memberikan uang muka sebesar Rp 200.000 untuk TKP pertama serta TKP kedua sebesar Rp 640.000
Begitu sepekan, tersangka melakukan pelunasan dengan meminjam satu unit kendaraan yang lain.
Namun setelah itu, tersangka mulai susah dihubungi.
"Kemudian korban menerima informasi bahwa kendaraan yang dirental itu digadai oleh tersangka kepada orang lain. Tersangka selanjutnya dilaporkan kepada polisi," kata Fajarini.
Mendapati laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Dari situ, polisi menangkap SEW di wilayah Wates pada 17 Desember 2021.
Namun tersangka IT sampai saat ini masih dalam pencarian oleh polisi.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan Honda Beat beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit Yamaha Nmax beserta STNK dan nota sewa kendaraan.
Kedua motor itu didapatkan di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pasutri-Asal-Kulon-Progo-Gadaikan-4-Motor-Rental-1-Orang-Masih-Dicari.jpg)