Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Polda DIY Terapkan Aturan Ganjil Genap Obyek Wisata Saat Libur Nataru

Sedikitnya ada 683 personel kepolisian yang akan disebar di 12 pos pengamanan dan satu pos pelayanan natal 2021 serta tahun baru 2022.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi saat memberikan penjelasan skema ganjil genap saat nataru, Kamis (23/12/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Operasi Lilin Progo 2021 resmi digelar mulai Kamis 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Di wilayah hukum Polda DIY, sedikitnya ada 683 personel kepolisian yang akan disebar di 12 pos pengamanan dan satu pos pelayanan natal 2021 serta tahun baru 2022.

Jumlah personel tambahan dari gabungan penegak hukum dan instansi terkait juga disiapkan yakni sebanyak 2.300 orang.

Mereka akan melakukan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan mobilitas, khususnya yang akan masuk ke wilayah DIY.

Baca juga: Apel Ops Lilin Progo 2021, Wakapolda DIY : Perketat Prokes di Tempat Wisata, Bandara dan Stasiun

Skema ganjil genap kendaraan yang menuju obyek wisata akan diterapkan hingga masa Operasi Lilin Progo 2021 Polda DIY berakhir.

"Adapun pola-pola yang kami terapkan adalah sesuai dengan instruksi pimpinan, pola ganjil genap akan kami terapkan pada lokasi-lokasi atau jalur-jalur menuju tempat wisata," kata, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, seusai menggelar Apel Operasi Lilin Progo 2021, Kamis (23/12/2021) pagi.

Diperkirakan Iwan, secara nasional dimungkinkan 11 juta masyarakat Indonesia akan melakukan perjalanan ke berbagai wilayah pada masa libur natal dan tahun baru (Nataru).

Oleh sebab itu, skema ganjil genap kendaraan menjadi keniscayaan untuk mengontrol mobilitas masyarakat.

Kendati demikian, ketentuan itu tidak merata ke semua wilayah yang ada di DIY.

"Artinya lokasi ganjil genap itu terbatas. Tidak diseluruh pengguna jalan kami terapkan ganjil genap," jelasnya.

"Kenapa demikian, hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah bahwa tempat-tempat wisata meskipun itu dibuka tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di antaranya adalah jumlah pengunjung yang bisa dikendalikan," imbuh dia.

Pihaknya berharap ditengah mobilitas masyarakat yang tinggi sata nataru, tidak ada lonjakan kasus positif Covid-19.

"Karena seperti kami ketahui, libur akan dimanfaatkan masyarakat untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," jelas Dirlantas Polda DIY.

Baca juga: Nataru, Seluruh Kapanewon di Gunungkidul Diminta Siagakan Tempat Karantina Covid-19

Iwan menambahkan, untuk penerapan ganjil genap kendaraan nantinya akan menyesuaikan tanggal.

Bagi kendaraan dengan plat genap namun berjalan ketika tanggal ganjil, maka tidak diperkenankan masuk ke obyek wisata.

Penerapan kebijakan itu, semestinya mulai diberlakukan per hari ini.

Namun, ditegaskan oleh Dirlantas, pemberlakuannya menyesuaikan di lapangan.

Manakala obyek wisata sudah mulai ramai pengunjung, maka kebijakan ganjil genap kendaraan akan diberlakuan.

"Untuk penerapan ganjil genap sepeda motor nanti fluktuatif menyesuaikan kondisi di lapangan," pungkasnya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved