Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Beli Dua Motor Ninja ZX-25R untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya 

Kawasaki Ninja ZX-25R nantinya akan digunakan untuk melakukan pengawalan pejabat daerah. 

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Satpol PP DIY
Motor Ninja ZX-25R milik Satpol PP DIY  

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pengadaan sejumlah kendaraan dinas untuk dipakai para anggotanya. 

Tak main-main, kendaraan yang dipilih adalah dua unit motor gahar bermerk Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 unit motor KLX 230 cc. 

Saat dimintai tanggapan, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan, spesifikasi kendaraan operasional yang dibeli masih memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur tentang kendaraan dinas

Dalam Pasal 41 disebutkan sepeda motor Satpol PP berkapasitas mesin 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus. 

"Itu masih dalam spek sesuai ketentuan Permendagri 19 Tahun 2013," terang Noviar saat dihubungi, Selasa (21/12/2021). 

Baca juga: Terjunkan 400 Personil, Satpol PP Kota Yogya Siap Bubarkan Kerumunan Saat Nataru

Noviar melanjutkan, khusus untuk Kawasaki Ninja ZX-25R nantinya akan digunakan untuk melakukan pengawalan pejabat daerah. 

Noviar mengklaim Satpol PP DIY selama ini tidak memiliki kendaraan operasional.

Sehingga personel biasa menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan pengawalan maupun bertugas. 

Mereka pun terkadang kesulitan mengikuti mobil pejabat karena menggunakan motor ber cc rendah. 

"Kita kan memang melakukan pengawalannya di belakang. Kalau kita mengawal gubernur itu di belakang. Mengawal pak wagub di belakang. Speknya harus yang bisa mengimbangi kendaraan dari pejabat-pejabat itu," beber Noviar. 

Selain itu, fasilitas tambahan tadi diharapkan juga dapat mendukung upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di DIY. 

Noviar mencontohkan, hingga saat ini jawatannya rutin melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2014. 

Upaya penertiban selama ini kadang tak berjalan efektif lantaran para personel hanya menggunakan pick up saat melakukan penertiban.

Sedangkan gepeng biasanya langsung kabur saat melihat kehadiran kendaraan Satpol PP tersebut.

Karenanya, 10 unit motor KLX tadi pun akan digunakan sebagai kendaraan patroli. 

"Misalnya mau di perempatan baru dilihat gepeng mobil kita langsung lari. Sementara kalau kita oakai motor langsung kejar dan ambil di lapangan," katanya. 

Noviar pun menampik bahwa pengadaan 12 unit motor itu merupakan sebuah pemborosan.

Baca juga: Satpol PP Kerahkan Ratusan Personel untuk Cegah Kerumunan Saat Nataru di Sleman 

Karena seluruhnya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi pokok instansi yang dikepalainya. 

"Itu kan sesuai tugas pokok dan fungsi kita. Selama ini kami sudah melaksanakan Pengawalan tapi hanya kendaraan pribadi. Kalau di lapangan kan kurang pas maka maunya memaki motor dinas dan yang kita pakai tentu harus bisa mengimbangi kendaraan pimpinan," paparnya. 

Lebih jauh, Noviar merinci, pengadaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 715 juta yang bersumber dari APBD DIY. 

Saat disinggung kenapa tidak mengambil motor 250 cc lain yang lebih murah seperti Ninja 250 biasa atau CBR, Noviar mengatakan bahwa saat itu ketersediaan di dealer sedang kosong.

Sehingga motor ini yang kemudian dipilih. 

"Ketersediaan barang. Jadi ndak semua barang ada. Kami nyari yang lain Yang di bawah itu tapi di akhir tahun barang habis semua. Kebetulan yang tersedia ada itu. Kami sudah telusuri semua ada yang Honda CBR itu kosong semua," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved