Berita Tribun Jogja Hari Ini
Pemkot Yogyakarta Siapkan Diri Hadapi Potensi Lonjakan Kasus Covid-19
Pemkot Yogyakarta menegaskan kesiapannya dalam menghadapi potensi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur akhir tahun ini.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan kesiapannya dalam menghadapi potensi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur akhir tahun ini. Ditambah lagi, varian anyar Omicron yang telah terdeksi masuk Indonesia, harus sanggup diantisipasi.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, seluruh rumah sakit rujukan di wilayahnya sudah diminta untuk kembali menyiagakan ruang perawatannya. Sehingga, ketika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus, sarananya benar-benar siap.
"Penyediaan kamar-kamar 30 persen untuk (pasien) Covid-19 sampai sekarang masih menjadi kesepakatan kita semua, antara pemerintah dengan rumah sakit, itu tidak berubah," papanya, Senin (20/12/2021).
Hanya saja, ia mengakui, selepas kasus Covid-19 melandai sejak kisaran Agustus lalu, pihaknya mulai melunak dan mengizinkan rumah sakit untuk memakainya sebagai ruang perawatan pasien umum.
Dengan catatan, prioritas utamanya tetap pasien dengan paparan corona.
"Memang, kita juga sepakat, saat kondisi sudah landai itu dimungkinkan untuk sementara digunakan pelayanan umum. Tapi, kalau sewaktu-waktu diperlukan, kita akan pakai, dan harus siap," tegas Heroe.
"Kalau dilihat kondisi sekarang, BOR (bed occupancy rate) kita hanya 3 persen. Jadi, sangat-sangat kondusif bagi rumah sakit di kota, karena total BOR-nya benar-benar sudah minim itu," tambahnya.
Pantau
Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut menguraikan, saat ini dia sudah menginstruksikan kepada jajaran satgas agar memantau situasi di masyarakat.
Khususnya, untuk melihat, apakah ada kemunculan kasus yang berpotensi menyebar dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
"Tapi, sejauh ini di Indonesia belum ada kondisinya sampai lebih parah kan. Meski begitu, kita sudah sampaikan agar rumah sakit menyiapkan diri," terangnya.
Selain rumah sakit, Heroe menegaskan, selter-selter isolasi terpusat (isoter) juga dipastikan dalam kondisi siap. Sebab, walaupun pasien yang masuk sudah sangat minim, saat ini sarana tersebut belum dialihfungsikan sama sekali.
Pemkot Yogyakarta sendiri mengelola dua selter isoter, dengan memanfaatkan bangunan Rusunawa Bener dan Gemawang.
Namun, hingga kini, hanya Selter Rusunawa Bener saja yang diisi pasien isolasi, dengan jumlah yang jauh di bawah kapasitas maksimal.
"Selter sampai sekarang masih kita operasionalkan. Tapi, yang satu (Selter Rusunawa Gemawang) tidak lagi dijaga tim medis, hanya tenaga keamanan saja, karena memang sudah tidak ada (pasien) yang isolasi di sana," pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan masih menggunakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus Covid-19.
PPKM level akan tetap dilakukan menjelang periode libur Nataru serta untuk mengantisipasi kasus Covid-19 varian Omicron. PPKM menggunakan hasil asessmen untuk menentukan level pengetatan kabupaten/kota.
"Pemerintah tetap menggunakan PPKM level sebagai basis pengetatan kegiatan masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Syarat pengetatan
Luhut mengatakan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih dalam tingkat yang rendah. Tingkat penularan Covid-19 saat ini masih berada di bawah 1. Meski begitu, masih terdapat potensi terjadinya lonjakan dalam waktu hanya satu minggu. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan langkah darurat.
"Kami akan memulai melakukan pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari," ungkapnya.
Saat ini, ambang batas kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 10 kasus per juta penduduk. Sehingga tindakan pengetatan dilakukan dengan ambang batas 2.700 kasus per hari. Selain itu, langkah pengetatan juga akan diambil pemerintah melihat pada tingkat kerawatan dan kematian nasional. Pemerintah akan mengambil langkah ketat bila keduanya melebihi ambang batas level 2. (aka/kpc)
Baca Tribun Jogja edisi Selasa 21 Desember 2021 halaman 01