Berita Kota Magelang Hari Ini
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang di Terminal Tidar Naik 5 Persen
Peningkatan penumpang mulai terjadi pada minggu kedua yakni pada 18 Desember 2021 dan 19 Desember 2021, terutama untuk penumpang jarak jauh (AKAP).
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Menjelang perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang, jumlah penumpang di Terminal Tipe A Tidar, Kota Magelang mulai mengalami peningkatan.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Tidar, Kota Magelang Joko Purnomo mengatakan, peningkatan penumpang mulai terjadi pada minggu kedua yakni pada 18 Desember 2021 dan 19 Desember 2021, terutama untuk penumpang jarak jauh (AKAP).
"Sebenarnya kami sudah melakukan monitoring penumpang sejak Jumat (17/12/2021) lalu. Ternyata, pada Sabtu (18/12) hingga (19/12) penumpang mengalami peningkatan rata-rata 5 persen, bila dibandingkan pada hari biasa di masa pandemi," ucapnya pada Tribunjogja.com, pada Senin (20/12/2021).
Adapun berdasarkan pendataan,untuk penumpang bus AKAP yang datang ke Terminal Tipe A Tidar, pada 18 Desember 2021, jumlah penumpang sebanyak 521 orang, dan pada 19 Desember 2021 jumlahnya naik menjadi 654 orang.
Baca juga: Selama Nataru, Dishub Kota Magelang Terapkan Tes Antigen bagi Penumpang Angkutan Umum Jarak Jauh
Sebelumnya, sejak 1 Desember 2021 hingga 17 Desember 2021, rata-rata penumpang per hari sebanyak 470 orang.
"Selain itu, kenaikan pun terjadi pada penumpang AKAP yang akan berangkat dengan rentang waktu yang sama yakni, mulai Sabtu (18/12/2021) sebanyak 716 orang dan Minggu (19/12/2021) sebanyak 896 orang. Padahal, sebelumnya pada hari biasa saat pandemi rata-rata penumpang hanya 610 orang per harinya,"ucapnya.
Aturan Perjalanan Nataru
Ia menambahkan, adanya kenaikan penumpang kemungkinan terjadi karena penerapan aturan perjalanan darat yang belum diberlakukan.
Di mana , aturan perjalanan nataru mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022 mendatang merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 109 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Thn 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Serta, Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas Dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun, aturan perjalanan saat nataru, diberlakukan untuk penumpang jarak jauh yakni dengan jarak minimal 250 kilometer atau perjalanan minimal 4 jam.
Sehingga, ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah aglomerasi, perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar.
Termasuk, perjalanan wilayah Kedu Raya maupun wilayah Yogyakarta.
"Jadi untuk penumpang jarak jauh harus melengkapi persyaratan, yakni sudah mendapatkan vaksin lengkap dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Lalu, penumpang juga harus membawa hasil negatif tes Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan. Serta penggunaaan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," terangnya.
Baca juga: Ikuti Aturan PPKM Level 3, Destinasi Wisata di Kota Magelang Dibuka Terbatas Saat Nataru