Ikuti Aturan PPKM Level 3, Destinasi Wisata di Kota Magelang Dibuka Terbatas Saat Nataru
Pada perayaan Natal dan Tahun Baru, destinasi wisata di Kota Magelang dibuka terbatas dengan kapasitas sesuai dengan aturan penerapan PPKM level 3
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pada perayaan Natal dan Tahun Baru, destinasi wisata di Kota Magelang dibuka terbatas dengan kapasitas sesuai dengan aturan penerapan PPKM level 3.
Wali Kota Magelang Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, destinadi wisata hanya diperbolehkan menerima kunjungan dengan kapasitas 50 persen.
"Tempat-tempat wisata tetap dibuka, hanya diperlakukan PPKM level 3. Jadi, semua aturannya mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2021," tuturnya, Minggu (18/12/2021).
Baca juga: Wisatawan Didorong Unduh Aplikasi Visiting Jogja, Ada Diskon 50 Persen Tiket Masuk Destinasi
Ia menambahkan, aturan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen pun berlaku di mal atau pusat perbelanjaan.
Selain itu, Pemkot Magelang juga tetap menggelar testing, tracing, treatment dan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia sampai akhir Desember 2021.
"Ke depan kita harus antisipasi adanya gelombang penyebaran Covid-19, khususnya pada saat perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di wilayah kita," ujarnya.
Baca juga: Eks Pemain Borneo FC Guy Junior Selangkah Lagi Berseragam PSS Sleman
Selanjutnya berdasarkan Inmendagri, saat ini Kota Magelang masih berstatus PPKM level 1.
Namun pihaknya berharap agar hal itu membuat masyarakat tidak lengah terhadap virus ini.
"Cara mengantisipasinya adalah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19," tambahnya. (ndg)