BERITA DIY: Nasib PNS Dinas Pekerjaan Umum di Sleman Jual Rosokan Aset Negara

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sleman, berinisial AS, yang menilep besi rongsokan senilai ratusan juta rupiah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Singgih Wahyu
Besi rosokan 

Usut punya usut ternyata diketahui, oknum pegawai berinisial AS tersebut, yang diduga menjual aset milik daerah.

Penjualan aset tersebut senilai lebih dari Rp 272 juta.

AS kemudian diberi hukuman harus mengembalikan uang hasil penjualan dan diturunkan jabatan.

Saat ini, yang bersangkutan sudah turun jabatan dan uang kerugian negara juga sudah dikembalikan.

Kepala Bidang Aset, BKAD Kabupaten Sleman, Widodo mengatakan, oknum pegawai bersangkutan telah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Proses pengembalian dilakukan bertahap selama 7 kali.

Dimulai tanggal 18 Agustus, dengan mengembalikan uang Rp29.250.000-.

Kemudian berturut-turut mengembalikan uang dari tanggal 4 Oktober hingga 8 Oktober 2021.

Total jumlahnya Rp 272.315.120-

"Sekarang sudah lunas. Uangnya sudah dikembalikan. Kerugian negara sudah hilang. Tapi karena ini kesalahan, tetap ada punishment-nya," kata dia.( Tribunjogja.( Ahmad Syarifudin )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved