BERITA DIY: Nasib PNS Dinas Pekerjaan Umum di Sleman Jual Rosokan Aset Negara

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sleman, berinisial AS, yang menilep besi rongsokan senilai ratusan juta rupiah

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Singgih Wahyu
Besi rosokan 

Tribunjogja.com Sleman -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sleman, berinisial AS, yang menilep besi rongsokan senilai ratusan juta rupiah telah diberi hukuman.

Pria yang bekerja sebagai Kabid di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) itu, dicopot dan diturunkan pangkat jabatannya, dari semula eselon III menjadi eselon IV.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Priyo Handoyo mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada AS, sudah melalui tahapan.

Bahkan, sudah ada kajian yang dilakukan Inspektorat bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum akhirnya turun rekomendasi diminta mengembalikan kerugian negara dan penurunan jabatan.

"Rekomendasinya seperti itu, ya saya laksanakan. Jadi (sanksinya) sudah dijalankan, sesuai dengan rekomendasi," kata Priyo, seusai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, pengawas, Kepala Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas di pendopo Parasamya Sleman, Jumat (17/12/2021).

Dalam pelantikan tersebut, AS yang semula menjabat Kabid di Dinas PUPKP itu dicopot dan dipindah tugaskan menjadi Kepala Seksi (Kasi) di Satuan Polisi Pamong Praja.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Hery Dwi Kuryanto mengatakan, rekomendasi sanksi yang dikeluarkan untuk AS ada dua.

Yaitu, diharuskan mengembalikan kerugian negara dan penurunan jabatan.

Keputusan hukuman itu, menurutnya, sudah sejak dahulu disampaikan.

Bahkan, yang bersangkutan secara bertahap sudah mengembalikan kerugian negara ke BKAD.

Hery memastikan, bahwa SK pemberian sudah diberikan kepada yang bersangkutan.

"Sekarang kan tinggal eksekusinya. (Dihukum) sesuai rekomendasi yang dikeluarkan. Dan sesuai kebijakan pimpinan. Artinya, Bupati dan Sekda punya komitmen yang baik terkait penyalahgunaan kewenangan," kata dia.

Diketahui sebelumnya, oknum pegawai setingkat eselon III di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, berinisial AS menjual aset milik daerah, berupa besi rongsokan senilai ratusan juta rupiah.

Kasus penjualan aset milik daerah ini terbongkar ketika ada sidak kunjungan ke gudang penyimpanan barang.

Saat itu, didapati ada truk yang sedang mengangkut rongsokan besi yang merupakan aset milik daerah.

Usut punya usut ternyata diketahui, oknum pegawai berinisial AS tersebut, yang diduga menjual aset milik daerah.

Penjualan aset tersebut senilai lebih dari Rp 272 juta.

AS kemudian diberi hukuman harus mengembalikan uang hasil penjualan dan diturunkan jabatan.

Saat ini, yang bersangkutan sudah turun jabatan dan uang kerugian negara juga sudah dikembalikan.

Kepala Bidang Aset, BKAD Kabupaten Sleman, Widodo mengatakan, oknum pegawai bersangkutan telah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Proses pengembalian dilakukan bertahap selama 7 kali.

Dimulai tanggal 18 Agustus, dengan mengembalikan uang Rp29.250.000-.

Kemudian berturut-turut mengembalikan uang dari tanggal 4 Oktober hingga 8 Oktober 2021.

Total jumlahnya Rp 272.315.120-

"Sekarang sudah lunas. Uangnya sudah dikembalikan. Kerugian negara sudah hilang. Tapi karena ini kesalahan, tetap ada punishment-nya," kata dia.( Tribunjogja.( Ahmad Syarifudin )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved