Harga Rokok di Singapura Mencapai Rp 146 Ribu, Ini Daftar Rinciannya
Harga rokok di Indonesia sebenarnya masih rendah dibandingkan dengan harga rokok di negara lainnya, khususnya di kawasan Asia Tenggara
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
Diketahui, rokok sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan. Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022:
- SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9 persen dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.
- SKM IIA naik 12,1 persen dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SKM IIB naik 14,3 persen dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9 persen dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.
- SPM IIA naik 12,4 persen dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SPM IIB naik 14,4 persen dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5 persen dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.
- SKT IB naik 4,5 persen dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT II naik 2,5 persen dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.
- SKT III naik 4,5 persen dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100. (*)